Kode Etik Internal

PERATURAN  PT ARLISAKA MADANI GROUP Nomor : 001/Per/PT.AMG/XII/2019 Tentang KODE ETIK INTERNAL/PERUSAHAAN PT ARLISAKA MADANI GROUP PORTAL MEDIA ONLINE DEPOLICNEWS.COM :

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

  1. Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
  2. Kode etik Internal/Perusahaan merupakan pedoman bagi Wartawan dan Karyawan Media Online depolicnews.com dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
  3. Kode etik Internal/Perusahaan wajib dipatuhi oleh Wartawan dan Karyawan Media Online depolicnews.com.

BAB II

ETIKA PENERBITAN BERITA

Pasal 2

  1. Setiap berita yang diterbitkan Wartawan Media Online depolicnews.com merupakan berita yang objektif dan didukung dengan data dari sumber berita yang dapat dipertanggunjawabkan.
  2. Setiap berita yang diterbitkan Wartawan Media Online depolicnews.com menggunakan Prinsip 5W + 1H + 1S + 1T (What, When, Where, Who, Why + How +Security + True/Apa, Kapan, Dimana, Siapa, Mengapa + Bagaimana + Keamanan Data + Kebenaran Data).
  3. Setiap berita yang termasuk kategori Hukum, Kriminal, Korupsi, Sengketa dan semacamnya yang diterbitkan Wartawan Media Online depolicnews.com wajib menggunakan Standar Praduga Tak Bersalah yaitu menggunakan kata “Diduga”.
  4. Setiap berita yang termasuk kategori Kriminal, Asusila, Hukum, Korupsi, Sengketa dan semacamnya yang diterbitkan Wartawan Media Online depolicnews.com wajib menggunakan “Nama Inisial”.
  5. Setiap konten isi berita yang diterbitkan Wartawan Media Online depolicnews.com tidak menyinggung Suku, Agama, Ras antar Golongan (SARA).
  6. Setiap konten isi berita yang diterbitkan Wartawan Media Online depolicnews.com tidak mengandung unsur Hasutan, Provokasi, dan Ujaran Kebencian.
  7. Berita yang telah diterbitkan oleh portal berita lain dapat diterbitkan dengan catatan konten isi berita yang diterbitkan Wartawan Media Online depolicnews.com tidak sama dengan konten isi berita portal berita lain atau dengan kata lain Wartawan melakukan telaah dengan bahasa sendiri (tidak mencopy paste konten isi berita portal berita lain).
  8. Setiap rilis berita yang dikeluarkan oleh Instansi resmi dapat diterbitkan Wartawan Media Online depolicnews.com secara bersama dengan portal lain.
  9. Setiap berita yang merupakan kontrak kerjasama pemberitaan dengan instansi pemerintah/swasta/lembaga/organisasi/perorangan wajib diterbitkan oleh Wartawan yang bertanggungjawab terhadap pemberitaan kontrak kerjasama tersebut.

BAB III

ETIKA PENULISAN BERITA

Pasal 3

  1. Judul berita menggunakan Huruf Kecil dengan setiap awalan kata judul berita menggunakan Huruf Kapital kecuali kata penghubung.
  2. Mencantumkan kata “DEPOLICNEWS.COM” kemudian diikuti “NAMA DAERAH” pada awal pragraf pertama konten isi berita yang diterbitkan dengan menggunakan Huruf Kapital Bould. Setelah itu diikuti isi berita. (Sampel : DEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Indonesia dengan kekayaan alamnya bla bla bla………………………………).
  3. Awalan kata pada setiap pragraf konten isi berita menggunakan Huruf Kapital.
  4. Akhir tulisan setiap konten isi berita ditutup dengan tanda bintang sebanyak tiga kali. Sampel : (***).
  5. Setiap kutipan langsung dari sumber berita menggunakan tanda petik pada awal kalimat dan ditutup tanda petik pada akhiran tulisan. (Sampel : “Saya menyarankan agar bla bla bla………………..”).
  6. Konten isi berita menggunakan kata baku sesuai standar Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
  7. Setiap penulisan nama Instansi/Lembaga/Organisasi menggunakan huruf Kapital pada awalan kata.
  8. Setiap penulisan nama seseorang menggunakan huruf Kapital pada awalan kata.
  9. Penggunaan tanda koma (,), tanda petik (‘,”), titik koma (;), titik dua (:), garis mendatar (-), tanda tanya (?), garis miring (/), dalam kurung ( ) disesuaikan dengan penempatan tanda tersebut pada kalimat berita.
  10. Penulisan hari, tanggal, bulan, tahun dengan menggunakan format penulisan Formal. (Sampel : Senin, 15 Desember 2019).
  11. Tidak terdapat typo dalam penulisan konten isi berita.

BAB IV

ETIKA KEWARTAWANAN

Pasal 4

  1. Setiap Wartawan Media Online depolicnews.com dibekali Kartu Pers yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi dengan Cap Stempel Perusahaan/Redaksi.
  2. Setiap Wartawan Media Online depolicnews.com dalam menjalankan tugas Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Pers lainnya.
  3. Setiap Wartawan Media Online depolicnews.com menjalankan tugas harus mematuhi Hukum dan Kode Etik Jurnalis.
  4. Penyalahgunaan Kartu Pers Media Online depolicnews.com di luar Bidang Tugas akan menjadi tanggungjawab sendiri.
  5. Wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak dibolehkan menerima imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi objektivitas pemberitaan.

BAB V

ETIKA KARYAWAN

Pasal 5

  1. Setiap Karyawan Media Online depolicnews.com dibekali SK dari PT. Arlisaka Madani Group dan dibekali Kartu Pers yang ditandatangani oleh Pimpinan Redaksi dengan Cap Stempel Perusahaan/Redaksi sesuai dengan Bidang Tugas masing-masing.
  2. Setiap Karyawan Media Online depolicnews.com dalam menjalankan tugas Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Pers lainnya.
  3. Setiap Karyawan Media Online depolicnews.com menjalankan tugas harus mematuhi Hukum yang berlaku sesuai dengan Bidang Tugas masing-masing.
  4. Penyalagunaan tugas diluar Bidang Tugas masing-masing akan menjadi tanggungjawab sendiri.
  5. Penyalahgunaan Kartu Pers Media Online depolicnews.com di luar Bidang Tugas akan menjadi tanggungjawab sendiri.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tersendiri.
  2. Segala bentuk Peraturan yang dikeluarkan PT. Arlisaka Madani Group merupakan bagian dari ketentuan yang berlaku.
  3. Peraturan Kode Etik Internal/Perusahaan Media Online depolicnews.com berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Peraturan ini ditetapkan oleh Direktur Utama PT Arlisaka Madani Group Tanggal 28 Desember 2019