DEPOLICNEWS.COM,Makassar, Peraturan Bupati Bulukumba tentang beasiswa berprestasi mendapat kritikan dari Irwan Djuma salah satu Dewan Pembina Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Universitas Indonesia Timur,
Peraturan Bupati menurutnya harus tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi mahasiswa.
“Peraturan Bupati sangat memberatkan Mahasiswa karna harus memiliki IPK minimal 3.80 kenapa tidak di turunkan menjadi 3.50 agar lebih memudahkan jikapun Pemerintah ingin benar-benar membantu” lanjutnya
Dia mengatakan Pemerintah daerah harus mengkaji ulang peraturan itu bukan hanya pada sisi IPK tapi pada Mahadiswa kurang mampu.
“Peraturan ini mestinya berpihak kepada Mahasiswa kurang mampu dan anak yatim piatu bagaimanapun pemerintah harus hadir sebagai orang tua buat mereka jangan sampai kesan orang miskin dilarang sekolah selama ini menjadi kenyataan” tegas pria yang biasa disapa daeng iwan
Belakangan Pemerintah mengundang Ketua-Ketua Lembaga Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) dan Ikatan Pelajar Mahasiswa Bulukumba (IPMAH) untuk sosialisasi PERBUB Kabupaten Bulukumba Nomor 41 tahun 2019.(*)