Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu Kritik Larangan Demonstrasi Jelang Pelantikan Presiden

  • Whatsapp

DEPOLICNEWS.COM – Sengkang. Kepolisian mengeluarkan imbauan melarang adanya demonstrasi jelang pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin. Larangan ini dikritik oleh presiden AMIWB Herianto Ardi mengatakan bahwa tidak ada larangan dalam mengeluarkan pendapat di muka umum sebab itu merupakan buah reformasi dan kita hidup di negara demokrasi kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”).

Menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) yang berbunyi:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang, karena sanksinya jelas barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun kecuali kalau aksi demonstrasi tersebut memuat permusuhan, kebencian dan penghinaan itu bisa ditindak karena telah melanggar Perkapolri 7/2012”),

(Kontributor Berita : Herianto Ardi/Presiden AMIWB)

Pos terkait