DEPOLICNEWS.COM. Sengkang – PT. Sumber Utama Sejahtera (SUS) di Wajo merupakan Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit menuai pelemik dengan karyawannya.
Ketua Ikatan Pekerja Kelapa Sawit PT SUS Wajo, Saharuddin mengatakan bahwa PT SUS telah menelantarkan gaji karyawan sebanyak 29 karyawan selama kurang 6 (bulan) Bulan dengan nilai tunggakan gaji yang belum di terima mencapai 498 juta.
Lebih lanjut Saharuddin mengatakan bahwa kami dari karyawan telah menyegel Kantor Perusahaan dan Menyita Mobil Perusahaan yang kami titip di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Wajo. Kami dari karyawan akan tetap menyegel dan menyita aset PT SUS sebelum ada realisasi pembayaran gaji karyawan yang menunggak. Imbuhnya.
Sementara itu Presiden AMIWB, Herianto Ardi meminta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo agar kiranya memanggil Direktur PT SUS untuk meminta kejelasan terkait tunggakan gaji karyawan selama kurang lebih 6 (enam) Bulan, karena kalau pihak Perusahaan tidak mengindahkan maka AMIWB bersama Karyawan PT SUS akan melakukan Aksi yang lebih besar, karena sangat jelas PT SUS telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2 ) menyebutkan bahwa ‘Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaian mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh’. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan bahwa ‘Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah’.
(Kontributor Berita : Herianto Ardi)








