DEPOLICNEWS.COM, Makassar. WALHI bersama warga BTN Cakra Hidayat Resindence melayankan somasi terhadap PT. Hidayat Anugrah Pratama.
Pasalnya setiap tahun ketika turun hujan pasti akan banjir di BTN tersebut yang berlokasi di Desa Taeng Pallanga Kabupaten gowa. Hal tersebut di ungkapkan oleh warga dan para aktivis WALHI Sulsel, saat konferensi pers di Kota Makassar, senin (21/10/2019) .
Dengan itu aktivis WALHI Selsel meminta kepada kementrian PUPR agar mengevaluasi dan menindak tegas kepada PT. Hidayat Anugrah Pratama yang membangun perumahan tanpa memperhatikan lingkungan yang baik dan sehat.
Hal ini dibuktikan melalui pengamatan aktivis WALHI Makassar menilai bahwa BTN Cakra Hidayat Resindence dibangun di persawahan yang tofografinya rendah dibanding daerah sekitarnya dan berada dipinggir kanal yang daya tampunnya rendah.
Untuk itu wajar warga perumahan BTN cakra Hidayat meminta pertanggung jawaba dari pihak pengelolah BTN.
Staf advokat WALHI Sulsel menyebutkan pihak pengelolah telah melanggar amanat undang undang 1945
“pihak develover telah melanggar amanat UU, termasuk UU tentang lingkungan Hidup” ujar Tabirul Haq.
Sampai berita ini diturun pihak warga dan WALHI Sulsel terus berjuang untuk meminta pihak PT. Hidayat Anugrah Pratama untuk bertanggung jawab bahkan akan menempuh jalur hukum.