DEPOLICNEWS.COM, Makassar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik pemilu Wajo di Kantor DKPP Jl. MH.Thamrin Jakarta, Jumat 25/10/2019.
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik pemilu ini dihadiri oleh KPU Kab. Wajo selaku Tergugat dan kuasa hukum penggugat Herianto Ardi.
Herianto Ardi selaku Penggugat yang juga merupakan Presiden AMIWB dalam keterangannya melalui teleconference di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan. “Kami menduga terjadi pelanggaraan Kode Etik Pemilu oleh KPU Kab. Wajo, karena menetapkan anggota legislatif hasil Pilcaleg 2019 yang tidak sesuai dengan PKPU No. 5 Tahun 2019 Pasal 39 ayat (2) poin (a),” ujarnya.
Lebih lanjut Penggugat juga meminta kepada Ketua Majelis Sidang DKPP agar memberi sanksi yang berat berupa pemecatan bagi Komisioner KPU Wajo karena dianggap lalai dan tidak penuh kehati-hatian dalam mengeluarkan penetapan. Hal ini dituturkan melalui teleconfrence sebab dirinya berhalangan menghadiri sidang di Jakarta dan hanya mengutus kuasa hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Penggugat juga kembali mempertegas dan meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) agar memberi sanksi tegas kepada Komisioner KPU Wajo berupa pemecatan karena dianggap lalai dan tidak penuh kehati-hatian dalam melakukan penetapan.
*Kontributor Berita/Herianto Ardi)*