PT SUS Wajo Diduga Melanggar UU Ketenagakerjaan, Ini Tuntutan IPKS Bersama AMIWB

  • Whatsapp

DEPOLICNEWS.COM-Wajo, Ketua Ikatan Pekerja Kelapa Sawit bersama Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) kembali menyatakan tuntutan dengan tegas kepada PT Sumber Utama Sejatera (SUS) di Wajo, Sabtu 26/10/2019.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusian. Lebih lanjut Pasal 95 ayat (2) menyebutkan bahwa ‘Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaian mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh’. Selanjutnya ayat (3) menyebutkan bahwa ‘Pemerintah mengatur pengenaan denda kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh dalam pembayaran upah’.

Muat Lebih

banner 728x90

Hal tersebut diduga dilanggar oleh PT Sumber Utama Sejatera (SUS) yang merupakan Perusahaan Swasta yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Wajo dengan adanya kesengajaan atau kelalaian membayar upah/gaji, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan  perkeja/buruh selama kurang lebih 6 (enam) bulan. Ucap Ketua Ikatan Pekerja kelapa Sawit dan Presiden AMIWB.

Olehnya itu, kami dari Ikatan Pekerja Kelapa Sawit Bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) menyatakan tuntutan terhadap PT Sumber Utama Sejatera (SUS) di Wajo sebagai berikut :

  1. Ikatan Pekerja Kelapa Sawit bersama AMIWB mendesak pihak Direktur PT Sumber Utama Sejatera (SUS) Pusat di Jakarta untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran upah/gaji sebanyak 29 pekerja/buruh selama kurang lebih 6 (enam) bulan dengan nilai tunggakan pembayaran mencapai 498 juta.
  2. Ikatan Pekerja Kelapa Sawit bersama AMIWB mendesak pihak Direktur PT Sumber Utama Sejatera (SUS) Pusat di Jakarta untuk segera menyelesaikan tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29 pekerja/buruh selama kurang lebih 6 (enam) bulan.
  3. Agar pihak PT SUS Wajo segera membayar tunggakan upah/gaji, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan pekerja/buruh.
  4. Ikatan Pekerja Kelapa Sawit bersama AMIWB akan tetap menyita seluruh asset PT Sumber Utama Sejatera (SUS) di Wajo, yakni Kantor beserta Peralatannya, Mobil Perusahaan, asset lainnya, selama pihak perusahaan belum membayar upah/gaji pekerja/buruh.
  5. Mendesak Direktur PT Sumber Utama Sejatera (SUS) untuk membayar “denda” kepada pekerja/buruh atas kesengajaan atau kelalaian membayar upah dengan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Wajo mengatur pengenaan denda kepada PT SUS sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 95 ayat (2 & 3).
  6. Mendesak Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Wajo untuk Mencabut Izin PT Sumber Utama Sejatera (SUS) di Wajo, apabila pihak Perusahaan tidak mampu menyelesaikan tuntutan Ikatan Pekerja Kelapa Sawit bersama AMIWB.

Apabila seluruh tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah-langkah yang lebih besar dengan memboikot PT Sumber Utama Sejatera (SUS) beroperasi di Wajo serta menempuh jalur hukum Perdata dan Pidana. Tegas Ketua Ikatan Pekerja kelapa Sawit dan Presiden AMIWB ini. (*)

Pos terkait