DEPOLICNEWS.COM. Enrekang, Anggota legislatif dari fraksi PAN H. Arifin Bando (AB) hari minggu 03 November 2019 melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulsel Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Desa Pinang Kec. Cendana Kab. Enrekang.
Sosialisi tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kec. Cendana dan Pemerintah Desa se-Kec. Cendana dan beberapa tokoh masyarakat.
Selain AB sebagai narasumber dihadiri juga oleh pemerintah Kabupaten Enrekang dalam hal ini Tomo S.P., M. AP selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kab. Enrekang.
Arifin Bando mengungkapkan bahwa Sesuai dengan 5 program nyata Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah antara lain pemberdayaan ekonomi kerakyatan melalui hilirisasi komoditas Sulsel yang meliputi pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, peternakan, pertambangan. dan diharapkan semua stekholder yang terkait dengan pembinaan sektor pertanian agar bersinergi mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.
Penyuluh pertanian yang sebagai garda terdepan atau ujung tombak harus lebih proaktif meningkatkan perannya dalam meningkatkan pembinaan kepada petani, dan bukan hanya itu,harapan kita bersama, berharap kepada Gubernur,Bupati dan Walikota mengalokasikan atau meningkatkan anggaran pembinaan di Bidang sektor pertanian.
Dengan mensosialisasikan Perda No. 4 Tahun 2014 Tentang perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di harapkan para petani mampu mengelolah lahan pertaniannya secara intensifikasi yang di kelola secara sistematis dengan pembinaan pengawasan dari pemerintah khususnya pemerintah Kab. Enrekang untuk meningkatkan produktifitas petani demi kesejahteraan rakyat. Tutup Arifin Bando saat di temui di kegiatan sosialisasi tersebut. (*)