DEPOLICNEWS.COM – Makassar, Selasa 5 November 2019, BADIK SEL-SEL datangi Kantor DPRD Kota Makassar. Sehubungan dengan adanya beberapa hal yang kami anggap itu adalah sebuah penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pengelolah Hotel Mercure Nexa Makassar diantaranya tidak adanya izin AMDAL LALIN yang dikantongi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dalam pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan dan tertuang pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 pasal 47 bahwa setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukanyan AMDAL LALIN. Dan juga kami menduga IMB dari hotel ini tidak ada.
BADIK SUL-SEL hari ini kembali mendatangi Kantor Walikota Makassar untuk menagih janji untuk diadakanya audience bersama dinas-dinas terkait untuk membahas permasalahan Hotel Mercure Nexa Makassar.
Namun sesampai di kantor itu kemudian teman-teman BADIK ditemui dengan orang yang berbeda dan tidak ada kejelasan.
Nunung selaku Ketua Umum BADIK SUL-SEL menyampaikan ada apa dengan pemerintah hari ini?, Kok bisa aspirasi kami sudah ada 2 minggu tapi belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkot itu sendiri. Padahal kami sudah mendesak beberapa kali tapi pemerintah hari ini terus menhindari kami. Sedangkan sudah jelas ada permasalahan dan kami sudah dijanji berkali kali, sehingga kami selaku BADIK SUL-SEL meminta kepada DPRD Kota Makassar untuk mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama Pemerintah Kota Makassar dan dinas-dinas terkait dengan masalah yang dikantongi Hotel Mercure Nexa Makassar.
Nunung selaku Ketua Umum BADIK SUL-SEL menyampaikan bahwa aksi ini adalah aksi yang terkonsolidasi dan akan berlanjut sampai permasalahan ini diselesaikan sampai tuntas, kami tidak akan berhenti sampai permasalahan ini belum selesai.
Sampai saat ini belum ada langkah ataupun tindak lanjut tegas yang dilakukan oleh pemerintah Kota Makassar,
Sehingga kami menduga pemerintah Kota Makassar berselingkuh ataupun terlibat bermain mata dengan pengelola Hotel.
Sehingga harapan kami kepada pihak DPRD Kota Makassar semoga saja pihak DPRD Kota Makassar dalam hal ini komisi C Bidang Pembangunan itu kemudian tidak masuk angin juga dan segera mengadakan RDP.
(ys/dnws)








