Warga Salipolo Menolak Keras Penambangan Pasir PT. ASR

  • Whatsapp
Penolakan warga terhadap penambangan pasir di Desa Salipolo.

DEPOLICNEWS.COM- Pinrang- Tanggal 4 november  2019 setelah  warga Desa Salipolo selesai sholat magrib, mereka kembali dikagetkan akan hadirnya alat berat serta dikawal kurang lebih 20 orang tak dikenal, dari kejadian tersebut salah seorang warga Desa Salipolo mencoba membangun komunikasi kepada Pemerintah Kecamatan dan Polsek Cempa namun tidak digubris. Sementara itu diketahui pada tanggal 28 oktober 2019, saat warga selesai menggelar aksi penolakan tambang pasir milik PT.ASR di depan kantor DPRD Pinrang dan setiba di Desa Salipolo pukul 15:47 wita  alat berat tersebut ditarik dari lokasi tambang yang sedang menimbulkan keresahan terhadap warga.

Adanya aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan oleh PT. ASR mendapatkan penolakan keras dari warga Salipolo dan Desa Bababinanga. Diketahui luas konsesi pertambangan PT.ASR seluas 182,46 HA dan kapasitas produksi sebanyak 12000 meter kubik/sekali loading ponton sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan atau erosi. Sebelumnya diketahui pada tahun 2010 silam Desa Bababinanga terjadi erosi secara besar-besaran, tepatnya di Dusun Cilallang yang menyebabkan sekitar 215 rumah harus direlokasi ke Desa Salipolo Kec. Cempa. Selanjutnya dalam penysunan dokumen perizinan terdapat ketidak sesuaian RTRW karena Kec. Cempa tidak termasuk dalam zonasi pertambangan, pada saat kajian lingkungan hidup warga Desa Bababinanga dan Salipolo tidak pernah dilibatkan sehingga dapat dipastikan PT.ASR tidak pernah melakukan konsultasi publik terhadap warga Desa Bababinanga dan Salipolo.
Selanjutnya warga Desa Bababinanga dan Salipolo dalam pemanfaatan DAS Saddang sebagai jalur transportasi. Dalam pemenuhan kebutuhan pokok warga juga menggantungkan hidup di DAS Saddang untuk menangkap udang rebon(balacang) menggunakan perahu, ada juga yang memasang jaring(lanra’a) di bantaran sungai dan alat tradisional lainnya untuk menangkap ikan. Sehingga bisa dipastikan jika terjadi aktivitas pertambangan di DAS Saddang akan berakibat pada pendapatan masyarakat. Sehingga dengan alasan tersebut warga sangat menolak kehadiran tambang pasir PT. ASR.

Pada sekitar pukul 13.00 wita  tanggal 5 november 2019 alat berat melakukan aktivitas pengerukan pasir, hal tersebut menimbulkan keresahan warga sehingga terjadi konflik antara warga dan pihak PT. ASR, konflik ini menimbulkan korban.  Maka dari itu Aliansi Perjuangan Rakyat Desa Salipolo mengecam atas tindakan pemerintah Kabupaten Pinrang, Camat Cempa dan aparat kepolisan  yang melakukan pembiaran terjadinya konflik dan tidak responsif atas tiga tuntutan rakyat .

Dari informasi yang berhasil kami dapatkan, adapun yang menjadi tuntutan rakyat sebagai berikut:
1. Menolak keras hadirnya pertambangan pasir PT.ASR.
2. Hentikan kriminalisasi rakyat
3. Pulihkan DAS Saddang (lestarikan/penghijauan) tidak dengan cara dikomersilkan. 

Sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak PT. ASR (**)

Pos terkait