DEPOLICNEWS.COM-Wajo, Rapat lanjutan aspirasi Karyawan PT SUS yang didampingi Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) dengan Wakil Bupati Wajo kembali digelar di ruangan Wakil Bupati Wajo, (18/11/2019).
Pasca tindak lanjut aspirasi minggu kemarin dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE mengatakan bahwa sesuai komitmen saya, kami telah bertemu Direksi PT SUS minggu lalu dan telah mendesak mereka untuk segera melakukan pembayaran gaji karyawan karena karyawan sangat berharap atas pembayaran gaji mereka. Tegasnya.
Sementara itu Sahar selaku Ketua Ikatan Pekerja Kelapa Sawit yang mewakili Karyawan PT SUS meminta agar sesegera mungkin dilakukan pembayaran karena kami sangat butuh realisasi segera. Alhasil dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bersama antara karyawan PT SUS, Pihak PT SUS dan Wakil Bupati bahwa dalam kurung waktu satu minggu Direksi PT SUS harus membayarkan gaji karyawan.
diketahui bahwa hasil pertemuan pada Senin 18 Nopember 2019 antara Karyawan, Pihak PT SUS, dan Wakil Bupati Wajo melahirkan kesepakatan bersama dengan pihak Karyawan, pihak PT SUS, dan Wakil Bupati Wajo dengan masing-masing bertandatangan. Adapun isi hasil kesepakatan sebagai berikut :
“Berdasarkan hasil pertemuan antara Karyawan PT SUS dengan Bapak Wakil Bupati dengan agenda pembahasan tentang gaji karyawan yang belum terbayarkan, sehingga Karyawan PT SUS dan Wakil Bupati Wajo menyepakati memberi waktu selama Seminggu kepada Direksi PT SUS untuk membayarkan gaji karyawan yang belum terbayarkan, tepatnya pada tanggal 25 Nopember 2019. Maka untuk keabsahan kesepakatan ini, masing-masing pihak terkait bertandatangan di bawah ini. Sengkang, 18 Nopember 2019. Wakil Bupati Wajo/Ketua Triparti Kab.Wajo bertandatangan, Manajer PT SUS bertandatangan, Karyawan bertandatangan”.
demikian bunyi yang tertuang dari hasil kesepakatan bersama tersebut pada pertemuan Karyawan PT SUS yang didampingi Presiden Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) dengan Wakil Bupati Wajo. (*)








