Pilkada Luwu Utara, Partai Nasdem Solidkan Kekuatan

  • Whatsapp

DEPOLICNEWS.COM, LUTRA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Luwu Utara(Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) akan mengusung kader sendiri pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah Bumi Lamaranginang.

“Di Pilkada Luwu Utara NasDem bersikap Realistis saja, dalam Internal partai Sendiri sudah ada Tokoh Terbaik dan Juga kader partai terbaik yakni Wakil Bupati Luwu Utara Muh. Thahar Rum yang Sekaligus jabat Ketua DPD II Partai NasDem Luwu Utara. Kenapa tidak, kita solidkan kekuatan untuk Mendorong Bapak Muh. Thahar Rum menjadi Bupati Luwu Utara.” Ucap Wakil Ketua DPRD Kab. Lutra, Awaluddin pada media ini, Sabtu(23/11).

Muat Lebih

banner 728x90

Sementara itu, Ketua panitia penjaringan Partai NasDem Bapak Haeruddin Yusuf yang juga selaku Anggota DPRD Kab. Luwu Utara mengatakan, Partai Nasdem sendiri sangat menaruh harapan besar kepada seluruh sahabat dari partai lainnya untuk bersama sama membuka ruang dan membantu dalam berkoalisi mengusung di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 nanti. Olehnya itu kami dari partai Nasdem saat ini melihat peluang yang ada kita cukup berbangga hati bahwa Bapak Muh. Thahar Rum benar dibutuhkan dan di sayangi oleh masyarakat Luwu Utara dengan dibuktikan dari hasil survei yang cukup memuaskan.

Disaat ini juga sudah intens membangun dan membuka ruang Komunikasi dengan teman teman sahabat dari Partai lainnya.

“Prinsipnya kita dari partai NasDem jika sahabat partai lainnya menerima kami yakni tidak ada kata lain selain dari memegang teguh sebuah perkataan dan nilai – nilai konsistensi yang ada.”tuturnya.

Haeruddin Yusuf juga mengatakan dalam koalisi tidak mutlak sama dengan yang ada di pusat, karena Nasdem tidak akan membatasi diri, dalam hal ini selagi memiliki kesamaan visi dan Misi yang sama.

NasDem sendiri urutan ke dua meraih suara terbanyak di Pilcaleg kemarin, empat kursi dari 35 kursi yang ada di DPRD Kabupaten Luwu Utara periode 2019-2024.

Sementara salah satu syarat mengusung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati partai harus memiliki minimal 7 (tujuh) kursi.

Pos terkait