Dugaan Pelanggaran Administrasi Cakades, Massa Aksi AMIWB Mendatangi Kantor Dinas PMD Wajo

  • Whatsapp

DEPOLICNEWS.COM – Wajo. Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Wajo, 25/11/2019.

Aksi ini dilakukan adanya dugaan pelanggaran Perda No 2 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan, Pemberhentian Kepala Desa.

Muat Lebih

banner 728x90

“Diduga salah satu Kandidat Pilkades melanggar Pasal 62 Ayat 1 yang menjelaskan bahwa setiap Calon Kepala Desa yang melakukan rekayasa dan pemalsuan terhadap persyaratan Kepala Desa diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta”. Tegas Korlap aksi AMIWB, Baso Agus Parawangsah.

Lanjut, Baso Agus Parawangsah mengatakan bahwa dugaan kami, persyaratan administrasi inisial N ini belum lengkap karena belum adanya Surat Ijin Cuti selaku Aparat Desa yang di masukkan pada Panitia Desa.

Sementara itu, Kadis PMD Wajo yang menemui peserta aksi mengatakan bahwa sudah ada Surat Ijin Cuti dari inisial N. Mendengar pernyataan Kadis PMD Wajo tersebut, massa kemudian memaksa memperlihatkan dokumen tersebut.

Pasca diperiksa Surat Ijin tersebut oleh peserta aksi, terdapat kejanggalan sehingga massapun naik kedepan pintu dan menutup pintu pelayanan menggunakan spanduk.

Setelah mendapat pernyataan tertulis dari Kepala Dinas PMD Wajo mengenai komitmen dalam mengimplementasikan tuntutan AMIWB, maka massa aksi pun kembali menekankan untuk tetap mengawal Pilkades serentak yang akan berlangsung 4 Desember mendatang. (*)

Pos terkait