DEPOLICNEWS.COM – Wajo. Maraknya Tambang Galian C yang ilegal di Kabupaten Wajo menuai sorotan dari aktivis Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (IMIWB).
Herianto ardi selaku Presiden AMIWB saat dihubungi melalui via Wa mengatakan bahwa data yang kami miliki tertanggal 20 Juni 2019 hanya ada dua Tambang Galian C yang memiliki izin produksi dan operasional.
“Banyak tambang yang belum lengkap izin produksi dan operasional tetapi masih beroperasi dan terkesan pihak Kepolisian melakukan pembiaran” ujar Herianto Ardi selaku Presiden AMIWB.
Lanjut, Presiden AMIWB ini meminta pihak Polres Wajo untuk menghentikan Tambang Galian C yang tidak memiliki Izin produksi dan operasional karena tambang yang ilegal ini sangat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo, bahwa Jumlah Tambang Galian C yang memiliki kelengkapan Izin Produksi dan Operasional sebanyak dua Tambang, yakni Tambang di Desa Wage/Orai Salo Kec. Sabbangparu dan Tambang di Desa Salotenganga Kec. Kec. Sabbangparu. Sedangkan tambang yang belum memiliki Izin Produksi dan Operasional sebanyak enam Tambang, yakni Tambang di Desa Pasaka Kec. Sabbangparu, Tambang di Kel. Wiring Palannae Kec. Tempe, Tambang di Desa Lowa Kec. Tanasitolo, dua Tambang di Desa Salotenganga Kec. Sabbangparu , Tambang di Desa Pasaka Kec. Sabbangparu. Kemudian Tambang yang baru memiliki WIUP/Eksporasi sudah ada masih tahap proses untuk disurvey sebanyak dua tambang, yakni Tambang di Desa Lacinde Kec. Pitumpanua, serta Tambang yang belum ada WIUP/Ekspolrasi sebanyak dua Tambang, yakni Tambang di Desa Pallawarukka Kec. Pammana. (*)








