DEPOLICNEWS, Mbay, Nagekeo
Suasana di Halaman Kantor Bupati Nagekeo pada Senin (16/12/2019) siang tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan warga yqng berasal dari desa Tonggorambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo melakukan aksi Damai di Kantor Bupati menggunakan kendaraan roda dua dan empat mereka tampak ramai berkumpul di halaman Kantor Bupati sebelum dilanjutkan ke aula Setda untuk melakukan hearing dengan Pemda setempat.
Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggorambang (FORMAT) tersebut menuntut kejelasan atas status kepemilikan hak atas tanah yang selama ini dikuasai oleh Kodam Vl Udayana selama kurang lebih 40 tahun lamanya.
Ketua FORMAT Mohamad Dedi Ingga SH, dalam orasinya mengaku selama ini mereka hidup dalam tekanan dan terintimidasi. Hal ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Ngada pada waktu itu sekarang kabupaten Nagekeo, menerbitkan SK Bupati No 2/AGL/PLD/1977 tentang penunjukan pintu pintu pada proyek irigasi Mbay dan atau penerbitan SK Gubernur KEPALA DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR No 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 tentang pemberian hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA.
“Akibat kebijakan tersebut telah terjadi perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Dedi ini, mengatakan persoalan ini terus terjadi hingga saat ini. Masyarakat tonggurambang, tidak bisa berbuat apa apa di atas tanahnya sendiri. Kucuran dana desa yang menjadi program perintah pusat tidak bisa dinikmati dengan baik oleh warga setempat.
“Bahkan untuk membuat rumah yang layak huni dan atau membuat kamar mandi pun tidak bisa, masyarakat selalu mendapat pencegahan oleh oknum TNI, bebernnya.
Adapun beberapa poin penting yang menjadi pernyataan sikap mereka diantaranya,
1. Meminta DPRD Nagekeo dan BPN Nagekeo Pemerintah Kabupaten Nageko segera, Membentuk tim pencari fakta dan atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai PANGDAM VI UDAYANA di Desa Tonggurambang.
2. Membalikan hak hak atas tanah masyarakal Tonegurambang yang sampai saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat Tonggurambang.
3. Mengembalikan hak hak atas tanah masih dikuasai masyarakat Tonggorambang, merevisi sertifikat HAK PAKAI No 1 atas Nama KODAM VI UDAYANA dengan ketentuan sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang dan
sebelah selatan jalan raya tetap dikuasi oleh PANGDAM VI UDAYANA.
4.Pemerintah Daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak-hak masyarakat atas tanah serta melakukan aktifitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasa oleh masyarakat.
5. DPRD Kabupaten Nagekeo segera membentuk panitia khusus (Pansus DPRD Nagekeo) penyelesaian perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo, DPRD Kabupaten Nagekeo dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan bersikap Kstaria membuka data data penyerahan, proses pensertifikatan dan atau pemberian Hak Pakai KODAM VI UDAYANA yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Demikan pernyataan sikap masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam FORUM MASYARAKAT TONGGURAMBANG (FORMAT) untuk segera dilaksanakan selambat
lambatnya tanggal 10 Januari tahun 2020.
Dedi menegaskan apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan atau tidak ditanggapi maka masyarakat Tonggurambang akan kemi terus memperjuangkan hak-hak atas tanah kami sampai titik darah penghabisan dan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.
“Ini baru pemanasan, kalau tidak ditanggapi kami akan lakukan aksi yang lebih besar, sampai titik darah penghabisan” tegasnya. (*)