Erik Horas Sosialisasi Perda, Pesertanya Kaum millenial dan Tokoh Masyarakat Kec. Ujung Pandang.

  • Whatsapp

DEPOLICNEWS.COM- Makassar. Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RWRT), Pesertanya Kaum Millenial dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Pisang Selatan Kecamatan Ujung Pandang (15/12/2019)

Legislator Partai Gerindra Dapil 1 Kota Makassar, Erik Horas melaksanakan Reses di Rumah Makan Dinar Lamadukkelleng yang dipadati oleh banyak kaun Millenial dan tokoh Masyarakat.

Agenda rutin ini yang sering dilaksanakan oleh anggota DPRD pada umumnya, kali ini mensosialisasikan penyebarluasan produk hukum tentang Perda No.4 Tahun 2015 tentang perencanaan tata ruang RTRW.

Sebagaimana kita ketahui bahwa produk hukum perda tersebut untuk mempersiapkan kota makassar jadi kota dunia. Pada kesempatan tersebut Erik Horas menyampaikan bahwa pembangunan Kota Makassar harus di bangun pada pilar paling bawah yaitu RTRW dalam tatanan Masyarakat Kota Makassar. “masyarakat harus memahami bahwa pentingnya perda RTRW sebagai dasar perencanaan Kota Makassar” tuturnya

Dalam sosialisasi tersebut Erik Horas juga menekankan bahwa pembangunan suatu kota tergantung pada konsep perencanaannya ” hadirnya perda ini adalah awal konsep yang matang untuk pembangunan Kota Makassar” ungkapnya.

Pos terkait