Presiden AMIWB; Lelang Jabatan Camat Berbasis Uji Kompetensi di Wajo Terkesan Formalitas

  • Whatsapp

DEPOLICNEWS.COM-Wajo. Pemerintah Kabupaten Wajo dalam Penempatan dan Pengisian Jabatan Camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo menyelenggarakan LelangĀ  Pengisian Jabatan Camat sebagai wujud transparansi pengisian Jabatan.

Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Uji Kompetensi Nomor: 006/PANSEL-ADM/XII/Tahun 2019 Tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Uji Kompetensi Penempatan dan Pengisian Jabatan Camat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo menetapkan sebanyak 49 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi Administrasi untuk mengikuti Uji Kompetensi.

Lanjut, dalam Surat Pengumuman Panitia Seleksi Ujian Kompetensi Pengisian Jabatan Camat tersebut bahwa terdapat 3 metode yang digunakan Panitia Seleksi Uji Kompetensi, yakni Tes Kompetensi melalui Sistem CBCT (Computer Based Competency Test), Tes Kompetensi melalui telaahan staf dan penulisan makalah, Tes Kompetensi melalui wawancara.

Panitia Seleksi Ujian Kompetensi Pengisian Jabatan Camat tersebut berlangsung dari tanggal 13-19 Desember 2019.

Proses Lelang Pengisian Jabatan Camat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo mendapat tanggapan dari Presiden Aliansi Mahasiswa lndonesia Wajo Bersatu (AMIWB).

Presiden AMIWB, Herianto Ardi menganggap Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Camat, utamanya dalam Test Kompetensi Melalui Sistem CBCT (Competency Based Computer Test) dimana meliputi wawasan kebangsaan, intelejensi umum dan karekteristik pribadi bahwa Tim Penguji tidak profesional karena merupakan pensiunan dan produk partai politik (mantan caleg) juga pangkat penguji golongan 3 yang sederajat dengan pangkat calon camat yang di uji. Seharusnya orang yang berkompoten dan memenuhi syarat yang menjadi penguji” ujar Presiden AMIWB ini.

“Atas dasar tersebut, saya menganggap ada indikasi bahwa Uji Kompetensi Pengisian Jabatan Camat tersebut hanya sekedar formalitas. Bagaimana mau mewujudkan reformasi birokrasi kalau ujiannya seperti itu”. Ucapnya.

Presiden AMIWB juga menganggap bahwa Seleksi Penempatan dan Pengisian Jabatan Camat pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo telah melanggar Permendagri No. 108 tahun 2017 pasal 2 poin 9 yakni Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri selanjutnya disingkat LSP-PDN adalah Lembaga Pelaksana Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Pemerintahan bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lanjut, ia mempertegas bahwa yang berkompeten dalam melakukan Uji Kompetensi adalah Kemendagri ungkap presiden AMIWB, Herianto Ardi.

Sekedar diketahui ada beberapa Camat yang tidak lagi mengikuti test wawancara yang berlangsung dari tanggal 17 hingga 19 desember 2019 di Kantor BKPSDM. (*)

Pos terkait