CLAT Kembali Pertanyakan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di Tubuh Politani Pangkep

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-PANGKEP. Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada proyek pengadaan barang dan jasa ditubuh Politani Pangkep T.A. 2018 sumber dana ABD-LOAN.

Celebes Law and Transparency kini kembali mempertanyakan proses penanganan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di tubuh Politani Pangkep. Dengan merujuk surat perintah penyelidikan sebagai berikut;

Muat Lebih

banner 728x90

Pada Tanggal 27 Mei 2019 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SPRINT-221/R.4/Fd.1/05/2019 Tentang penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satuan Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA.2018.

Mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satuan Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA.2018 dari informasi yang kami terima terdapat beberapa penyalahgunaan kewenangan (dalam hal ini PPK) yang dilakukan mulai dari proses pelelangan sampai proses pelaksanaan pekerjaaan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, informasi yang kami dapatkan jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami duga telah berperilaku sewenang-wenang terhadap rekanannya, rekanan dalam bekerja tidak berdasar terhadap RAB yang ada, namun berdasarkan keinginan PPK. Bahkan dalam hal pengajuan termin pun tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak namun atas dasar keinginan PPK, sehingga kami bertanya – tanya. apakah dana tersebut uang pribadi PPK?

Dalam Penentuan Konsultan baik Konsultan perencana maupun Pengawasan ada indikasi kuat kami jika hal tersebut juga sudah di atur sedemikian rupa. Dari 5 paket pekerjaan konsultan perencana ada 2 yaitu JK Center dan Sukma Lestari, yang jadi pertanyaan JK Center itu apa? Apakah badan usaha yang memiliki hak dan kewenangan untuk merencanakan proyek pemerintah atau apa?

Bahkan menurut informasi yang kami terima Konsultan Perencana tersebut tidak melaksanakan pengawasan Berkala seperti yang telah ditentukan bahkan pada saat CCO (Contract change order).

Mengenai hal tersebut kami dari Celebes Law and Transparency berharap Kejati SulSel dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional dan dapat mengungkap bahwa betul-betul telah terjadi pelanggaran Hukum yang dapat mengakibatkan Kerugian Negara.

Pos terkait