ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, Ruteng, Manggarai. Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) Desa Golo Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai yang dialokasikan dari Dana Desa ( DD) tahun anggaran 2017 menimbulkan banyak pertanyaan dari masyarakat, lantaran tidak jelas pengelolaannya.
Salah seorang masyarakat Desa Golo yang tidak mau dimediakan namanya menyampaikan keluhan atas tidak ada titik terang terhadap masalah penggunaan anggaran yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa ( BumDes) desa Golo senilai, Rp. 81.000.000,- (delapan puluh juta rupiah),.
“Kami selaku masyarakat perlu tahu mengenai dana tersebut yang sampai sekarang belum ada kejelasan sementara anggaran itu pada tahun 2017 senilai Rp. 81.000.000,-“, keluhnya.
Mengenai keluhan tersebut, Pejabat Sementara ( PJS) Desa Golo Yosef Mat membenarkan hal itu, ia mengatakan bahwa pengelolaan Dana Desa yang dialokasikan ke BumDes mengalami masalah.
“Memang keluhan dari masyarakat itu benar, bahwa dana yang dialokasikan ke BumDes senilai Rp. 81. 000.000,- mengalami masalah dalam proses pengelolaannya”, jelas Yosep saat diwawancarai oleh awak media ARLISAKADEPOLICNEWS.COM di kediamanyan pada selasa ( 31/12/2019).
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Badan Perwakilan Desa (BPD) desa Golo telah melakukan pemanggilan kepada semua Pengurus BumDes untuk mempertanggung jawabkan dana yang tidak jelas pengelolaannya.
“Anggota BPD Desa Golo telah memanggil semua Pengurus BumDes untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut dan juga telah membuat surat pernyataan agar uang yang dikelola BumDes Desa Golo dikembalikan ke Pemerintah Desa”, katanya.
“Dalam surat pernyataan itu pengurus BumDes berjanji untuk mengembalikan uang tersebut pada akhir Desember ini, tetapi kami akan panggil lagi semua pengurus untuk menepati janjinya awal januari ini”, lanjut Yosef.
Ketua BumDes Desa Golo, Lodovikus Jumat saat diwawancara menjelaskan bahwa penggunaan dana yang dialokasikan dari Dana Desa tahun 2017 tersebut dipergunakan untuk pengadaan barang grosir berupa sembako.
“Berdasarkan kesepakatan Pengurus BumDes kami menggunakan dana itu untuk pengadaan barang-barang grosir berupa sembako, dan semua masyarakat membeli barang tersebut ke kami, namun dalam perjalanan usaha ini kami mengalami hambatan soalnya ada masyarakat yang belum melunasi barang yang mereka ambil, karena kami menerapkan sistem bon kepada masyarakat yang mau belanja barang yang kami sediakan”, jelasnya.
Lebih lanjut, Ludovikus mengatakan bahwa anggaran Dana Desa ( DD) tahun 2017 yang kami terima hanya Rp. 50.000.000,- selebihnya itu Kepala Desa yang pegang.
“Memang dalam anggaran pengalokasian Dana Desa tersebut sebanyak Rp. 81.000.000,- dan kami hanya mengelola sebanyak Rp. 50.000.000,- selebihnya itu disimpan oleh Mantan Kepala Desa Golo senilai Rp. 31.000.000,- “, katanya.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Golo, Kornelis Gabur mengakui atas masalah yang dialami oleh Pengurus BumDes Desa Golo, apalagi Ketua BumDes itu adalah adik kandungnya.
“Saya mengakui bahwa dalam proses pengelolaan Dana Desa tersebut mengalami masalah dan saya siap bertanggung jawab untuk mengembalikan uang yang dikelola BumDes”, akunya.
Tak canggung-canggung Mantan Kepala Desa Golo periode 2014-2019 itu akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada Pemerintah Sesa Golo untuk menutupi uang yang dikelola oleh BumDes Desa Golo.
“Setelah ini kami akan duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini dan saya siap untuk menyerah tanah dan bangunan berupa rumah berlantai dua yang merupakan warisan dari orang tua saya untuk menutupi uang yang dikelola oleh BumDes menjadi aset desa”, lanjut Kornelis.
Mantan Kades itu menyerahkan tanah dan bangunan berupa rumah menjadi aset desa merupakan rasa tanggung jawabnya kepada semua masyarakat desa Golo (***).