Derita Guru Honor: Gaji Honorer Tidak Memadai, Ditambah Beban Iuran BPJS Mandiri

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Salah seorang Guru Honorer disalah satu Lembaga Pendidikan Sekolah Dasar yang bernama Floridiaz J di Kabupaten Manggarai Barat mengeluh lantaran kenaikan iuran BPJS Mandiri.

Dirinya mengaku sangat terbebani oleh Peraturan Presiden No. 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019 oleh Presiden Joko Widodo.

Muat Lebih

banner 728x90

“Saya merasa beban dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan karena sebelum peraturan ini ditetapkan sebelumnya saya hanya membayar Rp. 25.500,- perorang dan sekarang naik menjadi Rp. 42.000,- perorang”, keluhnya kepada awak media ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, pada Senin ( 06/01/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan gaji guru honorer yang ia terima hanya Rp. 238.000,- perbulan itupun kalau lancar kadang diterima pertiga bulan bahkan perlima bulan baru ada pencairan.

“Saya selaku Guru Honorer yang gajinya sedikit tentunya sangat terbebani, apalagi saya ini sudah berkeluarga, dan gaji yang saya terima perbulan hanya Rp. 238.000,- itu pun kalau lancar dan kadang saya terima dalam tempo tiga bulan, bahkan perlima bulan baru diterima”, katanya.

Lanjut ia mengatakan bahwa kami dalam satu keluarga ada empat orang jadi besaran iuran BPJS Mandiri yang disetor ke BPJS senilai Rp. 160.000,-perbulan.

Sampai berita ini dipublikasikan awak media ARLISAKADEPOLICNEWS.COM belum berhasil meminta konfirmasi petugas BPJS Labuan Bajo. (***)

Pos terkait