DPPK dan Pengurus Pusat Hipermawa Menanggapi Dinamika Hipermawa Koperti UIN

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-Makassar. Dewan Permusyawaratan Perwakilan Komisariat, Koperti dan Cabang dan Pengurus Pusat Hipermawa Periode 2019-2021 Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait rencana pelaksanaan Rapat Anggota Koperti Luar Biasa Yang diadakan Oleh Koperti UIN Alauddin Makassar, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan Konstitusi Hipermawa.

Ketua Umum Pengurus Pusat Hipermawa dalam hal ini, Maskur mempertegas bahwa “Sesuai amanat Konstitusi Hipermawa untuk keberlangsungan Kelembagaan, apabila terjadi Vakum Pengurus pusat Wajib Mencaretakerkan (Pelaksana Tugas). Kembali Koperti, Komisariat dan Cabang, maka dari itu, Pengurus Pusat mengambil langkah membentuk Caretaker (Pelaksana Tugas) demi menghidupkan kembali Koperti UIN Alauddin Makassar, Jadi harapan kami di pengurus pusat bagaimana Plt bisa bekerja dengan tuntas untuk menghidupkan kembali Hipermawa Koperti UIN Alauddin Makassar”, ujarnya.

Muat Lebih

banner 728x90

Senada hal tersebut Ketua Dewan Permusyawaratan Koperti/Komisariat/Cabang Hipermawa dalam hal ini A. Syahrul Habibi menambahkan bahwa “Permasalahan terhadap Rapat Anggota Koperti Luar Biasa yang akan dilaksanakan oleh Koperti UIN Alauddin Makassar, itu sudah sesuai amanat Konstitusi Hipermawa yang dimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB II Bagian 3 Pasal 17 dimana masa jabatan pengurus Koperti, Komisariat dan Cabang, hanya berlaku satu tahun terhitung sejak pelantikan dan serah terima jabatan dari pengurus Demisioner, ketika suatu kepengurusan sudah melewati batas kepengurusan (Periode Jabatan) maka perlu dilakukan tindakan yang tepat untuk menghidupkan kembali regenerasi kepengurusan koperti, Komisariat dan Cabang, terkhusunya dalam hal in Koperti UIN Alauddin Makassar”, pungkasnya.

Sekadar diketahui dalam waktu tidak lama Rapat Anggota Koperti Luar Biasa UIN Makassar akan dilaksanakan demi kepentingan kelembagaan dan Generasi yang lebih baik mendatang. (***)

Pos terkait