ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MAUNORI, Meski dikerjakan sejak tahun 2016 silam gedung rawat jalan Puskesmas maunori, Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, NTT sampai detik ini belum selesai. Kegagalan proyek milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Nagekeo pada tahun 2016 lalu, kembali terjadi di tahun 2019 ini. Dengan demikian harapan masyarakat Kecamatan Keotengah, Kabupaten Nagekeo, NTT akan kehadiran sebuah ruang rawat jalan tampaknya harus tertunda.
Pasalnya proyek senilai Rp.1.167.000.000,00 yang digarap CV Vabrilin.co tersebut sudah dipastikan mangkrak dan tidak bisa dilanjutkan.
Mangkraknya proyek itu seiring dengan dikeluarkannya surat pemutusan kontrak kerja dengan pihak rekanan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Nagekeo Alexander Nage alias San Nage yang diterima pihak kontraktor pada 6 Januari 2020 lalu.
Menurut Alexander keputusannya untuk tidak melanjutkan kontrak dengan CV Vabrilin.co didasari beberapa pertimbangan antara lain rekanan dinilai lalai menjalani pekerjaan yang sudah disepakati bersama berdasarkan time schedulle penyedia hingga capaian progress fisik di lapangan baru mencapai 7,07% dari 75 hari kerja.
“Atas pertimbangan itulah pihak Dinkes Nagekeo tidak memberikan adendum tambahan 50 hari kerja mengingat dengan waktu 75 hari kerja saja pihak kontraktor baru menyelesaikan 7,07%, ujar San NageĀ Minggu (12/01).
San Nage mengatakan mandeknya proyek tersebut disebabkan ulah kontraktor yang dianggap mengabaikan arahan dan tidak mengindahkan teguran- teguran konsultan pengawas, tim teknis dan PPK. Hal ini berakibat pada beberapa item pekerjaan yang dilewati.
“Kontraktor ini, kita omong dia tidak tidak pernah ikut, kerja ikut dia punya mau semua hasilnya banyak yang tidak sesuai gambar” paparnya.
Selain itu, jumlah pekerja yang disiapkan juga tidak sesuai dengan kesepakatan awal yakni 40 pekerja.
“Kontraktor hanya bisa siapkan 7-10 saja, padahal kesepakatan awal 40 pekerja” ujarnya.
San Nage juga mengaku sejak penandatanganan awal kontrak pada 18 oktober 2019 lalu, rekanan berjanji akan menyelesaikan progres pekerjaan sebesar 14,41% namun, hingga memasuki minggu ke 4 kondisi di lapangan masih 0%. Kondisi inilah yang menjadi alasan pihak Dinkes untuk tidak mencairkan dana 30% kepada rekanan.
“Dari time scedule penyedia dan progress fisik pekerjaan di lapangan inilah menjadi dasar kita untuk tidak mencairkan uang muka sebesar 30% itu” ujarnya.
Untuk pencairan dana kepada pihak kontraktor saat ini, Dia menegaskan jika pihaknya akan mencairkan dana sesuai dengan capaian progress fisik di lapangan yakni 7,07%.
“Saya tidak mau ambil resiko, dana yang dicairkan itu dilihat dari progres fisik yang dihitung berdasarkan material yang dipasang, kalau dikonversikan kira-kira 70 juta lebih” tegasnya.
Sementara Direktur CV Vabrlin.co, Emanuel Stevanus M. Sole, mempertanyakan dasar PPK untuk tidak melanjutkan kontrak kerja. Sebab dirinya berkomitmen jika di sisa tambahan waktu 50 hari kerja, proyek tersebut dipastikan selesai, mengingat saat ini material sudah disiapkan di lapangan dan tinggal dipasang.
“Kalau saya optimis pak karena material sudah saya siapkan semua tinggal pasang saja” katanya.
Emanuel bersikeras jika mandeknya pembangunan proyek tersebut akibat PPK tidak mencairkan uang muka sebesar 30%. Padahal kata dia pada tanggal 23 Oktober atau beberapa hari setelah penandatangan kontrak dirinya sudah memasukan berkas pengajuan uang muka.
“Tanggal 23 Oktober saya sudah pernah masukan berkas pengajuan uang muka tapi uang muka tidak diberikan, yang saya dapat malah SP1 beber Emanuel.
Ketiadaan uang muka sebesar 30% Emanuel mengaku dirinya terpaksa harus menggunakan uang pribadi hingga untuk melunasi barang-barang material yang sudah dipesan. Hingga dirinya mencari jalan untuk mengajukan kredit konstruksi pinjaman ke Bank sebesar Rp. 350.000.000 yang juga disetujui oleh San Nage.
“Saya sudah keluar uang banyak untuk beli material, ini proyek pemerintah, tidak ada uang negara untuk beli semua material ini, jadi maksud saya Dinas bantu saya dengan cairkan uang muka, sehingga pekerjaan bisa berjalan lancar” ujarnya.
Emanuel bahkan mengancam akan menempuh jalur hukum bila perusahaannya benar-benar di PHK.
“Kalau memang benar benar di PHK dan pembayaran progres fisik hanya 7,07% saya akan tempuh jalur hukum, saya punya bukti dokumen lengkap, ini lagi komunikasi dengan pengecara untuk langkah selanjutnya” tegasnya.
Sebab menurut Emanuel progress fisik di lapangan bukan hanya 7,07% melainkan berkisar 24%.
“Kalau hitungan saya dengan material yang sudah terpasang progresnya 24%,tutupnya(**)








