ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) rupanya masih butuh sosialisasi. Pasalnya, meski Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR sudah diberlakukan sejak hampir 5 tahun, tapi belum banyak yang mengetahui penerapannya. Bahkan, sekalipun ada ungkapan “merokok itu hanya bakar uang” atau perbuatan mubazir, juga ada peringatan “merokok itu membunuhmu”, tapi perilaku merokok tidak mudah dihentikan.
Hal itu terungkap saat kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jl. Sultan Alauddin 3 Lrg. 5A Kelurahan Mangasa Kecamatan Tamalate, Makassar, Ahad, 19 Januari 2020.
Kegiatan ini menghadirkan Sri Rahmi, anggota DPRD Provinsi Sulsel, periode 2019-2024, Susy Smita Pattisahusiwa dan Rusdin Tompo sebagai narasumber. Hadir pula dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq dan Yeni Rahman.
Sri Rahmi, yang terpilih untuk periode kedua sebagai anggota DPRD Provinsi ini menyatakan bahwa apa yang dilakukan di tengah-tengah warga Kelurahan Mangasa merupakan agenda DPRD Sulsel dan menjadi bagian dari tanggungjawabnya menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Ditambahkan, sejak tanggal 17 hingga 19 Januari 2020, semua Anggota Dewan yang jumlahnya 85 orang turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk mengadakan dialog dan tatap muka dengan tokoh masyarakat serta warga di dapilnya.
“Jadi kami lagi berada di dapil masing-masing untuk sosialisasikan Perda, yang jadi bagian dari fungsi legislasi kami. Ada banyak Perda dihasilkan dan itu harus diketahui masyarakat, apa isinya,” jelas wanita yang akrab disapa Bunda itu.
Wanita yang biasa menuliskan tagar (#) NakkeBundaji di akun medsosnya itu memang selama ini fokus pada Perda yang berkaitan dengan isu pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta layanan publik.
“Saya kebetulan juga inisiator dan penyusun Perda KTR tingkat Kota Makassar. Secara substantif Perda di Makassar dan Provinsi Sulsel sama.
Perda ini tidak melarang secara keseluruhan orang merokok tapi membatasi” ungkapnya.
Rusdin Tompo, yang dikenal sebagai aktivis perlindungan anak, menyampaikan, ada beberapa tempat yang tidak boleh merokok. Yakni fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan, tempat bermain anak, fasilitas olahraga yang sifatnya tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum, seperti bioskop, bandara, stasiun dan terminal.
Dikatakan oleh Rusdin bahwa kehadiran Sekolah Ramah Anak (SRA) mestinya bisa jadi pengingat pentingnya pelaksanaan KTA. Karena indikator SRA juga berkaitan dengan larangan merokok di area sekolah.
Sementara itu, Susy Smita Pattisahusiwa, yang merupakan kader PKS, menyampaikan bahwa penerapan KTR karena ada 4000 lebih zat kimia dalam rokok dan 200-an diantaranya berbahaya. Akibat merokok dapat menimbulkan penyakit seperti kanker, paru-paru, TBC dan lain-lain. Bahanya, rokok ini bukan hanya ke perokok aktif tapi juga ke perokok pasif, yang sama sekali tidak merokok. Bahkan, katanya, tanpa disadari, orangtua kadang membawa sisa bau rokok yang melekat di bajunya. Karena itu, pintanya, minimal jangan merokok di dalam rumah dan di mobil pribadi.
“Kasihan anak-anak dan istri ta,” nasihat Susy Smita.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Makassar, Anwar Faruq, menegaskan bahwa kegiatan ini sebagai bukti Anggota Dewan tidak melupakan konstituennya.
Senada dengan itu Yeni Rahman, juga menyampaikan bahwa di Makassar ada kegiatan serupa ini yang bertujuan pencegahan tapi intensitasnya tidak sesering yang dilakukan oleh DPRD Sulsel.
Ketua RW 05, Rumallang Bora, mengatakan sosialisasi ini sangat baik. Menurutnya, Perda ini sudah beberapa tahun tapi hanya tertinggal di arsip. Tokoh masyarakat di Mangasa ini bahkan meminta bila perlu ada penegakan Perda dengan menindak tegas dan beri sanksi bagi yang melanggar.
Usulan Ketua RW Rumallang Bora tersebut disetujui Sri Rahmi.
“Kita harus tegas pada siapa saja, terutama para perokok bahwa hargai orang lain dengan sama-sama menjaga udara agar tetap bersih, sehat dan segar. Katanya. (***)