ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. SULBAR. LBH Manakarra kembali meminta kepada Ketua DPRD Sulbar untuk melakukan Audiensi dengan PT Karya Madala Putra (KMP) melalui surat aduan tertanggal 20 Januari 2020 LBH Manakarra meminta untuk dipertemukan dengan pihak PT KMP dan dinas terkait.
Sebab, posisi pabrik perusahaan dengan pemukiman warga sangat menggangu fungsi hunian hal ini bertentangan dengan Undang Undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
“Posisi Perusahaan yang berdekatan dengan pemukiman warga berdampak dengan gangguan kesehatan warga, karena pada saat pabrik beroperasi asap dan suara mesin dari pabrik aspal tersebut sangat mengganggu kenyamanan hunian warga” Ungkap Akriadi Pue Dollah, SH (Advokat LBH Manakarra).
Selain dari pada persoalan hunian perusahaan juga harus memperhatikan persoalan jalan sebab setelah dibangunnya Jalan Tani, perusahaan tdk bisa lagi menjadikan jalan umum tersebut untuk dijadikan jalan khusus, perusahaan harus membangun jalan khusus tersendiri untuk kepentingan usahanya.
“Dalam hal penggunaan jalan armada truk yang banyak dengan aktifitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama akan menganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan untuk perusahaan seharus membangun jalan khusus” ujarnya.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, pada pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 angka angka 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri. (***)








