ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-Manggarai Barat. Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo menyerahkan 1563 sertifikat hak milik tanah kepada warga masyarakat Manggarai Barat yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Manggarai Barat di halaman Kantor Bupati pada hari ini selasa 21 januari 2020.
Dalam sambutanya, Presiden Jokowi menjelaskan alasan pemerintah terus menyerahkan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat. Adapun salah satu alasannya adalah maraknya konflik serta sengketa tanah yang terjadi di seluruh Tanah Air.
“Pada tahun 2015 setiap saya ke desa, setiap saya ke kampung, setiap saya ke daerah, apa yang saya dengar, sengketa tanah dimana-mana diseluruh Indonesia. Lalu apa penyebabnya? Masyarakat kita memiliki tanah, lahan tetapi belum memiliki sertifikat” ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya.
Lanjut, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pada tahun 2015 terdapat 126 juta bidang tanah harus bersertifikat, namun baru 46 juta bidang tanah yang telah rampung, sisanya sebanyak 80 juta bidang tanah belum memiliki sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas kepemilikan lahan. Artinya punya tanah tetapi tidak pegang sertifikat yang kemudian tumpang tindih akhirnya sengketa terjadi dimana-mana.
Minimnya penyerahan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat juga dikarenakan sebelumnya pemerintah hanya mengeluarkan sekitar 500.000 – 600.000 sertifikat tanah setiap tahunnya oleh karena itu melalui Kementerian Agraria danTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pemerintah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Saat itu saya perintahkan pada Menteri siapkan. Pada 2017, saya minta 5 juta sertifikat harus keluar dari Kantor Badan Pertanahan Nasional bukan 500.000 lagi, caranya seperti apa? Pak Menteri yang cari agar 5 juta sertifikat harus keluar. Tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat harus keluar, dan tahun 2019 sebanyak 9 juta sertifikat harus keluar. Mungkin ini Kantor Badan Pertanahan Nasional tidak tidur semua, enggak apa yang penting rakyat harus dilayani, sertifikat harus dipegang oleh warga masyarakat, kalau enggak terus sengketa tanah dan lahan terjadi dimana-mana” tegas Presiden Jokowi.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah proses pendataan tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara menyeluruh dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Dalam penyerahan sertifikat tersebut Presiden didampingi oleh Ibu Negara Ibu Iriana Joko Widodo serta beberapa Menteri Negara yakni Menteri Sekertaris Negara, Praktino beserta Ibu Siti Faridah Praktino, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, Staf Khusus Presiden Adamas Belva Syah Devara. Selain itu hadir pula Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula. (***)
Penulis: Remigius Jeharum








