ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-Bulukumba. Masa pendaftaran seleksi calon anggota PPK untuk Pilkada Bulukumba telah dimulai sejak 18 Januari 2020 yang lalu sampai dengan 23 Januari 2020 pukul 16.00 Wita kemarin. Tercatat sebanyak 130 pendaftar yang telah resmi menyetor berkas administrasi di Sekretariat KPU Bulukumba.
Merujuk pengumuman KPU Bulukumba tentang Seleksi Calon Anggota PPK Pilkada Bulukumba tahun 2020 bahwa masa pengembalian formulir dan pemasukan berkas administrasi calon PPK Bulukumba ditentukan sampai 24 Januari 2020 pukul 23.59 Wita.
Sebanyak 130 pendaftar telah resmi teregistrasi di Sekretariat KPU Bulukumba yang terdiri dari 10 Kecamatan yakni :
1. Kec.Ujung bulu sebayak 6 pendaftar
2. Ke.Ujungloe sebanyak 8 pendaftar
3. Kec.Bontobahari sebanyak 5 pendaftar
4. Kec.Bontotiro sebanyak12 pendaftar,
5. Kec.Herlang sebanyak 15 pendaftar,
6. Kec.Kajang sebanyak 18 pendaftar
7. Kec.Bulukumpa sebanyak 12 pendaftar
8. Kec.Rilau Ale sebanyak 11 pendaftar
9. Kec.Gantarang sebanyak 26 pendaftar
10. Kec.Kindang sebanyak 17 pendaftar.
Ketua KPU menjelasakan untuk penyelenggaraan Pilkada Bulukumba tahun 2020 ini sebanyak 50 orang anggota PPK yang akan kami rekrut yang terdiri dari 5 orang untuk tiap Kecamatan.
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pendaftar calon PPK. Salah satunya, tidak menjadi anggota Parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Parpol yang bersangkutan.
“Termasuk juga yang dipersyaratkan adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih,” pungkas Kahar saat di temui di ruang kerjanya, Kamis 23 Januari 2020.
Lanjut Kahar, yang juga dipersyaratkan dalam rekrutmen calon anggota PPK adalah para pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Untuk informasi lebih rinci seputar syarat, ketentuan serta informasi lainnya, termasuk untuk mengunduh formulir pendaftaran calon anggota PPK, silahkan diunduh di menu download di website KPU Bulukumba.
Sekedar di ketahui bahwa Kecamatan yang tidak mencukupi pendaftar sampai 10 orang akan di lakukan perpanjangan hingga 27 Januari 2020. (***)








