Kontroversi Kebijakan Pemprov Sulbar Terhadap Sistem Buka Tutup

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, Mamuju – Menanggapi adanya kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat, yang memberlakukan sistem buka tutup bagi para pegawai di lingkup Pemerintahan, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, angkat bicara.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi, meniliai bahwa kebijakan Pemprov Sulbar, yang resmi memberlakukan sistem buka tutup pada seluruh areal pintu masuk kantor Gubernur saat jam kerja, sejak Hari Senin 20 Januari 2020 kemarin, terkesan memberatkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun tenaga kontrak

“Jadi mungkin perlu dikaji lebih dalam juga kebijakan oleh pemprov ini,” pungkas Suraidah saat dikonfirmasi oleh awak media Arlisakadepolicnews.com di Kantor DPRD Sulbar, Jumat, 24/01/20.

Selain itu, ia juga menambahkan, bahwa jika alasan untuk mendorong sikap disiplin para pegawai di lingkup OPD Sulbar, hal tersebut merupakan bagian dari kesadaran diri para ASN maupun tenaga kontrak itu sendiri, untuk memberikan sumbangsi yang maksimal atas tugas dan tanggung jawabnya.

“Kalau alasannya disiplin, tentu masing – masing dari kita sendirilah yang mempunyai tanggung jawab. Kita ini digaji oleh pemerintah, kita ini di berikan amanah dan tanggung jawab. Tidak bisa semua orang masuk tenaga kontrak, tidak semua orang bisa jadi ASN. Kenapa kita tidak maksimalkan dengan memberikan potensi yang ada pada diri kita,” ungkapnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju itu juga menuturkan, bahwa dengan diberlakukannya sistem buka tutup tersebut, dapat pula menimbulkan efek buruk, bahkan dapat mengancam keselamatan para pegawai di lingkup Pemprov Sulbar.

“Sementara disatu sisi juga, ya itu tadi dikunci pagar orang akan berlomba – lomba, bahkan ada yang sempat kecelakaan karena berlomba – lombanya itu, demi cekloknya itu, yang dinilai cuma ceklok, yang dinilai cuma absen, harusnya ada rujukan untuk mencari indikator lainnya, dalam artian apa pekerjaannya ini, diberikan tanggung jawab,” tutupnya. (***)

Pos terkait