ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, Selayar-Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sul-Sel melakukan aksi unjuk rasa depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melaporkan lansung indikasi korupsi pembangunan RS. Pratama Jampea Kabupaten Selayar. Jum’at (24/01/2020)
Jenderal lapangan Akbar Muhammad, mengatakan kami melaporkan berdasarkan data hasil audit adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Selatan (BPK RI) terhadap pembangunan RS Pratama Jampea Kabupaten Selayar yang di kerjakan oleh PT. REJ dengan jumlah anggaran senilai (Rp.20.949.267.000.00) T.A 2018.
Dimana terdapat temuan BPK RI terkait kerugian Negara akibat keterlambatan pengerjaan proyek tersebut senilai (Rp. 441.463.239.14).
Dalam prosesnya pengerjaan proyek pembangunan RS. Pratama Jampea Kabupaten Selayar sudah tiga kali dilakukan amandemen/perubahan kontrak sehingga kami mengindikasikan bahwa terdapat pula kekurangan volume yang berujung pada tidak tahanan fisik proyek tersebut.
Oleh karena itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan kami dengan mendalami kasus indikasi korupsi pembangunan RS. Pratama Jampea Kabupaten Selayar tersebut, dan segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Tutup Akbar. (***)
Penulis : Isranto Buyung








