Surat Keputusan RT/RW Oleh Kepala Desa Golo Lijun Menyalahi Aturan

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, Manggarai Timur – Penerbitan SK RT/RW desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur menuai polemik ditengah masyarakat, lantaran Kepala Desa menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan RT/RW Desa Golo Lijun dinilai menyalahi aturan.

Salah seorang masyarakat Desa Golo lijun Saimin Syadang Syawal kepada media ini pada Senin (27/01/2020), dirinya sangat kesal terhadap Kepala Desa atas penentuan RT/RW yang mengambil secara sepihak dan tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat sehingga hal ini menjadi suatu problem atau bertentangan dengan UU Desa No 6 tahun 2014.

Muat Lebih

banner 728x90

“Dalam kajian UU Desa tersebut bahwa Pemerintah Desa harus melaksanakan secara asas rekognisi, partisipasi dan transparansi terhadap masyarakat agar tidak mencederai nilai demokrasi sesuai amanat UUD 1945″, tuturnya.

Kemudian Saimin mengatakan, Kepala Desa kurang memahami regulasi dalam menentukan RT/RW. Padahal sudah tertera jelas

” Dalam Permendagri No 18 Tahun 2018 RT/ RW bagian dari LKM sehingga dalam hubungan kerja antara pemerintah desa dan RT/ RW adalah Mitra. Sebagai kepala desa segala sesuatu dalam menentukan setiap kebijakan harus melalui pertimbangan yang rasional tanpa menggunakan kesewenangan dalam menentukan kebijakan atau abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan)”, tegas suamin

Oleh karena itu masyarakat Desa Golo Lijun mebuat suatu pernyataan sikap.

1. Kepala Desa Harus Tinjau kembali terhadap surat Keputusan RT/RW
2.Kepala Desa Harus Melaksanakan pemilihan RT/ RW secara Demokrasi
3.Apabila kepala Desa tidak melaksanakan kembali pemilihan tersebut maka masyarakat tidak mendukung segala bentuk pembangunan Kedepannya.

Saimin Syadang Syawal pun menegaskan bahwa , Kepala Dinas BPMD harus memberikan edukasi , terhadap Pemerintah Desa karena atas kesalahan ini akan membuat kemandekan, pembangun dan sekaligus berjalannya periode kepemimpinan kedepan, terlebih khusus di Desa Golo Lijun . Karena berdampak tidak saling sinergis antara Pemerintah Desa dan mitra desa RT/RW, pada umumnya masyarakat Desa Golo Lijun .

Sementara itu, Kadis PMD Manggarai Timur Yosef Durahi saat di konfirmasi melalui via telepon seluler, ia mengatakan, bahwa terkait persoalan itu PMD Matim akan memerintahkan Camat Elar untuk menangani pesoalan itu. “Nanti saya akan memerintahkan pak Camat untuk bisa atasi persoalan itu,” katanya.(***)

Pos terkait