Komisi II DPRD Kabupaten Wajo Gelar Rapat Kerja Bahas Polemik Pasar Siwa

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, WAJO- Setelah melaksanakan masa Reses 26-28 Januari 2020, Komisi II DPRD Kabupaten Wajo langsung bergerak cepat melaksanakan Rapat Kerja terkait polemik Pasar Siwa, Rabu, 29 Januari 2020.

Dalam rapat tersebut yang dihadiri Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, Camat Pitumpanua, Lurah Siwa dan Kordinator Pedagang Pasar Siwa. Rapat yang berlangsung selama hampir lima jam menghasilkan keputusan yang memerintahkan OPD terkait untuk mendata ulang masyarakat pedagang korban kebakaran yang terjadi pada tahun 2002.

Sementara itu, sekretaris Komisi II DPRD Kab. Wajo, Asri Jaya A. Latif mengatakan bahwa munculnya rapat kerja ini karena adanya aspirasi dari masyarakat pedagang korban kebakaran pasar Siwa yang menuntut untuk segera diselesaikan polemik yang terjadi di pasar tersebut. Menurutnya ada ketidakadilan yang muncul disana.

“Ada beberapa masyarakat pedagang korban kebakaran pasar Siwa yang dirugikan persoalan kios, loods dan pelataran yang kemarin datang menyampaikan aspirasinya, sampai-sampai ada indikasi jual beli ruko, sewa menyewa loods dan semacamnya itu yang harus terang-benderang sehingga mengapa persoalan ini harus clear”.ucap legislator Partai Demokrat ini.

Menurutnya persoalan pasar Siwa yang begitu lama berpolemik menjadi preseden buruk di mata masyarakat, hal itu tentunya menimbulkan persepsi negatif ada apa dan mengapa ini berlarut larut dan tak ada ujung persoalan.

“Kita harus memastikan para pedagang korban kebakaran kemarin harus menjadi prioritas mendapat tempat, apalagi jumlah ruko bertambah dari sebelumnya hanya lima puluh kini menjadi tujuh puluh, kita kasih waktu tiga hari kepada OPD terkait untuk melakukan pendataan dan jika data yang kita minta itu tidak ada maka kita akan bawa ke Bamus sebisa mungkin nantinya ditingkatkan untuk dijadikan Pansus”.pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Pemerintah Kecamatan Pitumpanua, bersama Anggota DPRD dan Kordinator Pedagang Pasar Siwa telah melaksanakan pertemuan dengan para pedagang pasar di Aula Kecamatan Pitumpanua pada hari Kamis, 3 Oktober 2019 silam yang menghasilkan sembilan poin kesepakatan tanda berakhirnya polemik pasar Siwa, namun hal tersebut terbantahkan karena adanya masyarakat pedagang korban kebakaran yang mengadu ke DPRD karena belum mendapat tempat berdagang. (***)

Pos terkait