Tidak Punya Izin, TNI dan Polri Tutup Tambang Pasir Ilegal di Desa Harapan

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, SELAYAR – Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, MH., bersama Dandim 1415 Kepulauan Selayar, Letkol. Arm. Yuwono. S.Sos atas pengaduan warga, mengunjungi langsung lokasi penambangan pasir Golongan C yang diduga ilegal di muara sungai Sangkulukulu Dusun Balangkajeng, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu, Rabu (29/1/2020).

Saat peninjauan, beberapa perwira Polres, diantaranya Kasat Reskrim, Iptu A. Marzuki, Kasat Sabhara, AKP. Sritoto, Kapolsek Bintosikuyu, Kepala Desa Harapan, serta Patroli Patmor Polsek Bontosikuyu ikut mendampingi peninjauan ini.

Muat Lebih

banner 728x90

“Kita akan panggil dan periksa semua yang terlibat. Kalau terbukti, kita proses lanjut.”Tegas Temmangnganro Machmud.

“Saat ini kita lakukan pemasangan Police Line, serta mencatat saksi saksi dan Pemotretan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” tambahnya.

Sementara pengelolah atau pemilik tambang bernama Samsul warga Desa Harapan, saat di interogasi mengaku dirinya tidak memiliki ijin penambangan.

Diakui Samsul, bahwa mulai menambang sejak bulan Februari 2019 sampai sekarang dan hasilnya dijual pada siapa saja yang datang dengan harga 60.000 satu timbunan. (mobil Open Cup, red), kalau mobil Tongkang muat tiga Timbunan. (***)

Pos terkait