GPP Sulsel Menilai Pekerjaan Jalan Bulukumba-Sinjai Ada Yang Tidak Beres

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-Bulukumba. Pembangunan jalan Provinsi yang menghubungkan Kab. Bulukumba- dengan Kab. Sinjai yang berlokasi di Kampung Palampang – Munte – Bonto Lempangan tepatnya di Jl Poros Palampang – Munte merupakan proyek pembangunan jalan yang dianggarkan dari APBD Sulsel yang dikerjakan oleh salah satu Perusahaan Kontraktor yg bergerak di bidang kontruksi.

Pembangunan jalan tersebut menggunakan APBD Provinsi Sulsel sebesar (Rp 28. 956.000.000,00.) Dan diketahui bahwa PT Agung Perdana merupakan perusahaan pemenang tender.

A. Riyan yang merupakan Pengurus GPP Sulsel menilai bahwa proyek pelebaran jalan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, ia menegaskan pihak perusahaan untuk segera membayar atau melunasi biaya pembebasan lahan masyarakat yang digunakan sesuai dengan Perpres N. 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum” Jum’at (31/1/2020).

“Kami menilai pembangunan jalan Provinsi yang menghubungkan Kab. Bulukumba dengan Kab. Sinjai tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku” ujar Riyan yang merupakan Pengurus GPP Sulsel.

Terkait dengan itu, kami mengharapkan pemerintah Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel segera melakukan evaluasi terhadap pekerjaan dan audit pada penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur jalan tersebut.

“Kami akan  menyampaikan masalah ini secepatnya jika nantinya ada yang melanggar aturan dan tidak ada tanggapan dari Pemerintah Daerah dan BPK, Maka secepatnya kita segera melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkap A.Riyan.

Lanjut Riyan mengatakan bahwa “kami meminta pihak BPK untuk melakukan audit dan turun ke lapangan, begitu juga dengan pihak dinas teknis harus benar-benar melakukan pengawasan,” tutupnya.  (***)

Editor: Isranto Buyung

Pos terkait