Relokasi Pedagang Buah Pasar Siwa Wajo Menuai Polemik

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-Wajo. Rencana relokasi pedagang buah yang ada di pasar siwa yang rencananya akan direlokasikan ke pinggiran sungai Siwa mendapat tanggapan dari aktivis AMIWB, Syaifullah.

Syaifullah mengatakan bahwa pembangunan lapak tersebut telah melanggar aturan.

Muat Lebih

banner 728x90

“Pembangunan lapak pasar Siwa yang rencananya akan direlokasikan di bantaran sungai telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No 25/1991 Tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran” ucap Syaifullah pada awak media, Jumat, 31 Januari 2019.

UU No 11/1974 tentang Pengairan sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai dengan perubahan PP No 38/2011 tentang Sungai.

Aturan lama maupun baru menegaskan bahwa 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara, maka lapak tersebut tidak mestinya didirikan disamping itu bisa saja menimbulkan bahaya lingkungan ketika sampah dari buah tersebut dibuang ke sungai.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Camat Pitumpanua. (***)

Pos terkait