ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, Maros- Mahasiswa KKPH Angkatan XXVIII Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia yang ditempatkan di Polres Maros melakukan Penyuluhan Hukum bertemakan “Mewujudkan Kemanfaatan Hukum yang Berkepastian” Jum’at 31 Januari 2020.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan di Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Mate’ne, Kec. Mandai, Kab. Maros yang membahas dan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di kalangan masyarakat. Kegiatan ini di hadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari kalangan remaja dan orang tua.
Warga Dusun Bonto Ramba sangat antusias dalam menerima dan mengikuti punyuluhan hukum tersebut Yang diselenggarakan di Masjid Nurul Iman, setelah Ba’da isya.
Materi penyuluhan tersebut dibawakan langsung oleh Kanit Binmas Polsek Mandai, Aiptu Moch Yusuf Habib, dan juga dihadiri oleh Camat Mandai, Kepala Desa Bonto Mate’ne dan Kepala Dusun Bonto Ramba.
“Dengan adanya Penyuluhan Hukum tersebut maka diharapkan Warga lebih bijak dalam menggunakan sosial media, lebih cerdas dalam menanggapi setiap informasi yang ada di sosial media, apa lagi di era digital sekarang, sangat rentan terjadi hal-hal yang bisa membuat kerugian bagi masyarakat sendiri”, ungkap Muhammad Cakra, selaku Kordinator Mahasiswa KKPH Polres Maros.
Lanjut, Muhammad Husain Pangngari yang merupakan Kordinator Lapangan Mahasiswa KKPH Polsek Mandai mengatakan bahwa “Kegiatan ini juga merupakan kewajiban dan manifestasi dari Tri Darma Perguruan Tinggi yang ke 3 bagi Para Mahasiswa”, ungkapnya.
Kepala Desa Bonto Mate’ne kemudian menyampaaikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum ini merupakan penyuluhan Hukum Pertama di Desa Bonto Mate’ne Maros. (***)