ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, BOAWAE- Bangunan Pasar Raja Selatan yang berlokasi di desa Raja Selatan, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT sejak dibangun pada tahun 2018 lalu hingga kini tidak kunjung dimanfaatkan.
Akibatnya pasar yang berdiri kokoh di atas lahan sekitar 1,5 hektare tersebut, saat ini dihuni puluhan hewan ternak milik warga sekitar. Pantauan Arlisakadepolicnews.com pada Minggu (02/02/2020) kondisi bangunan mewah senilai 4 Miliar milik Dinas Koperindag Nagekeo yang dianggarkan dari APBD tahun anggaran 2018 itu kondisinya sangat memprihatinkan. Selain terdapat banyak kotoran hewan yang bertebaran di mana mana, pada beberapa bagian banyak yang sudah rusak akibat tidak dirawat. Bahkan warga setempat menyebutnya dengan “kandang kambing”.
“Itu Ade lihat sendiri, sudah jadi macam kandang kambing saja sekarang, habis mereka hanya tau kerja saja, terus tidak digunakan, memang kalau di tempat ini siang/malam selalu saja ada hewan baik sapi, kambing maupun babi yang berkeliaran” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Minggu (02/02/2020) di Raja.
Sumber tersebut meminta agar Pemda segera mencari solusi sehingga Pasar Raja Selatan yang sudaj menelan biaya besar itu, dapat dimanfaatkan secepatnya, mengingat Pasar Raja yang saat ini digunakan tepat berada di Jalan Negara dan tidak mampu menampung para pedagang maupun pengunjung.
“Ya kalau bisa Pemda secepatnya mencari jalan supaya segera dimanfaatkan, kalau dibiarkan terlalu lama bangunannya bisa rusak. Yang pasar di sana itu sudah terlalu padat kita susah sekali mau lewat jalan Megara kalau pas hari pasar, ini kalau tidak cepat digunakan bakalan rusak nanti, Itu Ade lihat saja, keramiknya sudah ada yang pecah-pecah, pintu lapak pedagang ada yang rusak, tembok juga banyak yang berlumut” kata sumber tersebut sembari mengajak Arlisakadepokicnews.com melihat lihat keadaan bangunan Pasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Arlisakadepolicnews.com, bangunan Pasar Raja Selatan belum bisa dimanfaatkan bukan tanpa alasan. Diketahui sejak di PHO pada November 2018 lalu tenyata uang ganti rugi bagi pemilik lahan hingga saat ini belum sepeserpun diberikan Pemda Nagekeo. Hal ini diakui Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperindag Gaspar Djawa.
“Begini…kita rencana pindah pada tahun 2018, tapi tuan tanah pada waktu itu dekati Bupati, suruh jangan pindah dulu karena tanah itu belum di Apraisal atau penentuan atas nilai tahan dari lembaga non kepemerintahan kepada pemilik lahan” beber Gaspar.
Atas alasan itulah Gaspar mengatakan, pihak Diskoperindag belum bisa melakukan proses relokasi pedagang seperti yang sudah direncanakan.
Gaspar yang saat ini sudah dimutasi dan menempati jabatan baru sebagai Staf Ahli Bupati Nagekeo mengatakan pada saat serah terima jabatan kepada Kadis Koperindag yang baru dirinya sudah menyampaikan terkait persoalan Pasar Raja Selatan kepada Kadis Koperindag yang baru.
“Waktu saya pindah itu saya sudah sampaikan kepada Kadisnya pada saat serah terima jabatan berkaitan dengan kronologis persoalan pasar Raja Selatan” katanya.Apa yang disampaikan Gaspar Djawa diakui mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Oscar Sina yang saat ini sudah jadi Camat Aesesa.
Oscar mengakui bahwa pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan, sejak dirinya masih menjabat sebagai Kabag Tata Pem sampai saat ini belum dilakukan.
“Selama ini, pembayaran belum dilakukan sebab kami menunggu hasil perhitungan Tim Apprisal,” kata Oscar.
Oscar menjelaskan sebenarnya penilaian oleh tim Apprissar dari Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo Jakarta sudah dilakukan pada tahun 2018 usai proyek itu selesai. Pihaknya kala itu sempat menganggarkan dana untuk biaya Apraisal namun karena keterbatasan limit waktu dan team Aprisar tidak sempat turun sehingga, penilaian terhadap ganti rugi lahan batal.
“Apraisal baru bisa dilakukan pada Desember 2019 lalu. Berdasarkan penghitungan hasilnya nilai tanah tersebut adalah Rp 1.599.000.000” beber Oscar.
Kendati sudah mengantongi hasil dari Tim Appriser, Oscar menyatakan bahwa pada tahun 2020, pihaknya hanya mampu mengalokasikan anggaran sebesar 100 juta rupiah untuk pembayaran tanah tersebut. Hal ini mengingat anggaran yang dimilik Tata Pem hanya 1 miliar.
“Sebab alokasi anggaran untuk Bagian Administrasi Pemerintahan Umum hanya sekitar 1 miliar rupiah, jadi tidak mungkin kita anggarkan 1,5 Miliar, dan ini sudah disetujui DPRD,” jelasnya. Mungkin pada perubahan anggaran akan ditinjau kembali dan dianggarkan sisanya pada saat perubahan “tambah Oscar.
Di tempat terpisah salah satu pemilik lahan Pasar Raja Selatan Markus Gu Wea membenarkan bahwa hingga saat ini Pemda Nagekeo belum melakukan pembayaran ganti rugi tanah sepeser pun. Oleh sebab itu Markus memastikan jika pihaknya tidak akan mengijinkan Pasar tersebut beroperasi sebelum dilakukan pembayaran oleh Pemda yang berdasarkan hasil penilaian team Apprisal seperti yang sudah ditandatangani dalam surat perjanjian.
“Saya beritikad baik, saya sudah menyerahkan tanah tersebut, dan sebelum saya menerima hak saya, saya membiarkan Pemda Nagekeo membangun pasar. Saya juga menanti pembayaran dengan sabar, tanpa melakukan keributan atau tuntutan seperti di wilayah lain” paparnya. “Semuanya berangkat dari rasa cinta dan tanggung jawab saya sebagai warga Nagekeo. Sesuai adat kami orang Boawae, kami “ti’i mona wiki, pati mona lai,” tambahnya lagi.Markus mengatakan hal yang paling disesalinya adalah bangunan pasar yang tidak kunjung digunakan tersebut.”Sayang sekali bahwa Pemda Nagekeo seolah-olah mengabaikan soal pembayaran hak kami sehingga berakibat pasar tersebut tidak dapat dimanfaatkan. Padahal jika Pemda Nagekeo jeli, seharusnya Gedung Pasar Raja tersebut telah mampu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. “Harus ada “money buy effect,” uang harus ada efeknya, ada dampaknya bagi masyarakat” tutupnya.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F. Ajo Bupu memastikan bahwa di tahun 2020 ini proses pembayaran hak ganti rugi tanah tersebut sudah bisa terealisasi. Pasalnya selama ini Pemda hanya menunggu hasil penilaian dari team Apraisal untuk menentukan besaran harga tanah.
“Iya..kita kan hanya tunggu penghitungan Apraisal itu, selama ini kita tidak tau karena belum ada hasil penghitungan, kalau Apraisar sudah pastikan berapa ya sudah kita tinggal bayar” ungkap Sely Ajo.
Sementara untuk anggaran Rp. 100.000.000 yang berasal dari Daftar Pengguna Anggaran (DPA) Induk Tata Pem, Sely Ajo mengatakan bahwa masih ada pos anggaran dari Bagian Umum dan Keuangan terkait penganggaran ganti rugi tanah. Sebab jika anggaran pada DPA induk tidak bisa mencapai angka Rp. 1.559.000.000, untuk membayar ganti rugi maka akan diusahakan di anggaran perubahan.
“Selain di Tata Pem, masih ada di Bagian Umum dan Keuangan, kalau masih kurang kita anggarkan di Perubahan, yang intinya tahun ini harus tuntas” pungkasnya.(**)