Sekolah Disegel, Alumni SMPN 22 Bulukumba Akan Datangi Kantor Bupati

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM – Bulukumba. Sengketa lahan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 22 Bulukumba yang terletak di Dusun Ganta, Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba sejak tahun 2006 tak kunjung menemui titik terang. Sehingga di lakukan kembali penyegelan Senin 3 Februari 2020 merupakan yang ke tujuh kalinya oleh pemilik lahan di Bulukumba.

Hj. Andi Asiah yang melakukan penyegelan klaim atas kepemilikan lahan bangunan sekolah tersebut. Menurutnya selaku penggugat mengaku telah menangkan putusan Pengadilan dari pihak Pemkab Bulukumba. Namun, Pemkab Bulukumba belum bayarkan sesuai putusan pengadilan.

“Kami telah menangkan gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba pada 23 Mei 2018 yang menyatakan bahwa, kami (penggugat) akan menyerahkan tanah apabila Pemkab Bulukumba bersedia bayar ganti rugi Rp3.850.000.000, namun sampai sekarang Pemkab Bulukumba belum juga memenuhi janji tersebut” Ucap Hj. Asiah. Selasa (04/02/2020)

Hj. Asiah menambahkan bahwa itikad baiknya sebagai pemilik lahan sudah ada yakni membuka segel sekolah untuk menghargai Tenaga Pendidik dan peserta didik yang ada di sekolah tersebut tetapi tetap saja Pemda Bulukumba belum memenuhi janjinya. Maka dari itu selaku pemilik lahan menyegelnya kembali.

“Janji Pemda Bulukumba pada tanggal 10 Oktober 2019, dalam pertemuan kami pemilik lahan dengan Pemda Bulukumba yang di pimpin oleh Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto dan beberapa perwakilan Instansi yang terkait. Dari pertemuan itu lahir kesepakatan pemda bersedia bayar biaya ganti rugi tanah dan tanaman yang selama kurang dari 19 tahun tidak dapat di kelola”. tegasnya

Kepala Bidang Pertanahan Pemkab Bulukumba, Aco Bahar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus ini sudah di laporkan ke Mahkamah Agung RI.

“Kasus ini sudah di Mahkamah Agung RI dan kami dari Pemkab Bulukumba akan mengajukan peninjauan ulang (PK) untuk kasus SMPN 22 Bulukumba terkait penyegelan yang ke tujuh kalinya yang di lakukan oleh pemilik lahan,” tuturnya

Terpisah dengan salah satu alumni 2010 SMPN 22 Bulukumba Ilham akbar tidak terima dengan hal tersebut.

“Kami tidak terima dengan di segelnya sekolah tersebut, pendidikan merupakan Hak dasar manusia kini terganggu karena Pemerintah lambat mengeksekusi apa yang menjadi tanggungjawabnya” ucap ilham

Lanjut ilham “Ini merupakan kado terburuk ulang tahun Bulukumba yang ke 60. jika terus berlanjut maka kami akan mengumpulkan seluruh alumni serta memanggil masyarakat untuk melakukan aksi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kab. Bulukumba karena dalam hal ini Bupati sebenarnya banyak tau tentang sekolah tersebut karena pembangunannya dimasa periode pertamanya. (***)

Penulis : Ilham

Editor.  : Isranto Buyung

Pos terkait