ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-GOWA. Kepala Desa Paranglompoa H. Yusuf HP, diduga mengangkat Aparatur Desa tanpa mengikuti regulasi Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu tidak melalui sistem seleksi, sebagaimana amanat Permendagri.
Hal tersebut diketahui warga setelah daftar hadir rapat antar Kepala Desa dan Aparatur Desa tersebar di sosial media (WhatsApp). Daftar hadir tersebut diduga dikeluarkan oleh Pemerintah desa saat rapat dan memiliki kop Pemerintah Desa Paranglompoa.
Daftar hadir Kepala Desa dan Aparat Desa Paranglompoa tersebut tertuliskan empat orang baru yang diduga kuat diangkat tanpa sesuai prosedur itu, dan mereka tidak lain adalah keluarganya sendiri.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang warga yang tidak ingin namanya diberitakan bahwa ke-4 staf tersebut diangkat begitu saja tanpa melalui seleksi sebagaimana regulasi Permendagri.
“Langsungji diangkat jadi staf ini mereka, kan harusnya melalui seleksi. Baru ini yang empat orang keluarganya, satu orang anak kandungnya”, tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Paranglompoa saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, ia menepis mengangkat perangkat Desa baru tanpa melalui aturan Permendagri.
“Di pemerintahan itu Kasi (Kepala Seksi_ red) memang harus penjaringan atau seleksi kemudian Kaur, kalau masalah honor staf Desa tidak melalui seleksi itu”, bebernya.
“Yang kami angkat ini bukan aparat Desa, tapi staf honor Desa” lanjutnya.
Sementara di tempat terpisah, Camat Bontolempangan, Muslimin mengatakan Staf yang diangkat tersebut adalah Honorer Desa dimana pengangkatannya tidak perlu perekrutan, tes seleksi, selagi Kepala Desa mampu menggaji bisa saja diberlakukan, namun dirinya mengaku hal tersebut perlu dipertimbangkan.
“Staf Desa itu statusnya adalah honor Desa, jadi tidak perlu melalui perekrutan, sepanjang Desa itu mempunyai kemampuan untuk menggaji itu bisa saja tapi tetap mempertimbangkan beban kerja di Desa itu”, Terang Muslimin, Camat Bontolempangan. (***).