Aktivis Muda, Sebut Bupati Lutra Gagal Paham Kode Etik Birokrasi

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM – Luwu Utara, aktivis muda Lutra, Adam Husain menyoroti perhelatan Pesta Demokrasi Luwu Utara tahun 2020, hal ini tidak lepas dari ASN atau birokrasi di lingkup Pemerintah Daerah yang diduga menjadi sasaran eksploitasi dari kepentingan politik Incumbent atau yang berkuasa.

Mantan ketua umum PP-Pemilar yang saat ini menjabat sebagai ketua bidang idiologi dan politik DPD KNPI Luwu Utara ini menuturkan bahwa, masalah ini beberapa kali terjadi di Pilcaleg 2019, terbukti beberapa ASN hingga pejabat pemerintahan Lutra diberikan sanksi Kode Etik oleh KASN karena terlibat politik praktis, dengan mendukung suami bupati Lutra Muh. Fauzi.

Hal ini berpotensi sangat besar terulang kembali pada perhelatan Pilkada 2020 di Kabupaten Luwu Utara, bahwa adanya dugaan pemanfaatan kekuasan terjadi lagi yakni salah seorang Kepala Dinas yang di gadang-gadang menjadi Calon Wakil Bupati untuk mendampingi incumbent Bupati Lutra Indah Putri mulai bermanufer dengan memasang baliho, stiker, kelender di wilayah Luwu Utara.

Parahnya lagi ASN, Kepala Dinas PUPR ini mendaftarkan dirinya ke Partai Politik. itu sangatlah tidak wajar dan merusak tatanan pemerintahan, Norma dan Kode Etik ASN.

Terkait persoalan ini seharunya sebagai pucuk pimpinan tertinggi, Bupati Luwu Utara Indah Putri membaca dan memahami aturan main yang ada dan jangan terlalu ambisi hingga memanfaatkan kekuasaan yang ada.

Bupati harus bijak serta memahami aturan main ASN, harusnya sebagai seorang Bupati Itu bijaksana sekalipun itu adalah kepentingan politik pribadi dan tidak boleh dibawah masuk ranah pemerintahan serta melarang Kadisnya untuk tidak memasang alat peraga kampnye akan tetapi malah melakukan pembiaran yang sangat fatal.

Saat ini status Syuaib Mansur masih aktif sebagai ASN. Syuaib Mansur merupakan penjabat Kepala Dinas PUPR Kab. Luwu Utara.Syuaib Mansur di duga melanggar Undang-Undang ASN nomor 5 tahun 2014, pasal 9 ayat 2.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004, dimana Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan pendekatan ke Partai Politik, terkait pencalonan, dan mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon, apalagi memasang spanduk baliho terkait majunya sebagai Bacalon.

Atas dasar dugaan tersebut perlu ada tindakan Bawaslu dan Komisi Aparatur sipil Negara. Dan yang sangat terpenting Bupati Lutra harus segera menghentingan manuver kepentingan tersebut dan agar menjadi sedikit bijaksana, tutupnya. (Redit)

Pos terkait