ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. MAKASSAR. Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) Makassar melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel dan DPRD Provinsi Sulsel Kota Makassar menuntut penutupan Tambang Galian C di Enrekang yang di duga bermasalah, kamis13/2/2020.
Perkembangan proyek pembangunan infrastruktur saat ini, juga sangat berdampak pada peningkatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dalam rangaka pemenuhan jumlah kebutuhan proyek, seperti tambang pasir dan biji batuan terkadang para pelaku usaha mengabaikan dampak yang ditimbulkan seperti kerusakan lingkungan.
Salah satu peserta aksi, Samsul menjelaskan kurangnya perhatian pemerintah pada sektor pertambangan di Kab. Enrekang mengakibatkan banyaknya Tambang Galian yang diduga bermasalah.
Jendral Lapangan aksi, Doni Elyoena.S mengatakan dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada orasinya bahwa dari puluhan lokasi tambang di Kabupaten Enrekang, diduga ada yang ilegal beroperasi.
“Dari puluhan lokasi tambang di Kabupaten Enrekang ada dugaan tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Enrekang” ujar Jenlap aksi.
Setelah selesai melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sulsel, massa aksi kemudian mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyampaikan aspirasinya.
Massa aksi yang berorasi kemudian ditemui oleh salah satu Anggota DPRD, Saharudin di ruang tunggu Kantor DPRD Sulsel untuk mendengar aspirasi yang disampaikan peserta aksi.
Saharudin lalu menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti.
“DPRD siap untuk membentuk Pansus terkait masalah yang disampaikan dalam waktu dekat ini” ujarnya.
Pengelolaan sumber daya alam dalam sektor pertambangan menjadi sala satu penyebab dari banyaknya kerusakan lingkungan yang ada di Sulawesi Selatan saat ini, lemahnya pengawasan dan tidak tertibnya para pelaku usaha terhadap administrasi dibeberapa Kabupaten adalah sala satu faktor penyebab meningkatnya kerusakan lingkungan.
Berdasarkan hasil kajian Gerakan Pemuda Intelektual dalam Perda Kab.Enrekang bahwa daerah tambang yang beroperasi saat ini di Kec. Maiwa, Kec. Enrekang dan Baroko tidak termasuk dalam kawasan yang diperuntukan sebagai “Zona Tambang”. Tidak sesuainya peruntukan operasi tambang tersebut sehingga dapat dipastikan akan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin luas.
Berangkat dari hal tersebut, diduga ada beberapa tambang ilegal yang sampai saat ini masih beroperasi dari puluhan titik lokasi Tambang Galian C yang ada di Kab.Enrekang. Oleh karena ini GPI Makassar minta “Hentikan tambang yang beroperasi di Kab. Enrekang”.
Adapun tuntutan Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) Makassar adalah sebagai berikut :
1. Mendesak pihak Pemprov Sulsel untuk segera menutup tambang yang tidak sesuai dengan RT/RW Kab.Enrekang.
2. Mendesak pihak DPRD Provinsi membentuk pansus.
3. Stop keluarkan Izin Tambang di Kab.Enrekang.