FPPL Sulsel Minta Seluruh Rumah Sakit di Sulsel Menyediakan Layanan “Laundry Linen” Sesuai Standar

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAKASSAR. Ketua umum Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel minta agar Rumah Sakit di Sulawesi Selatan menyediakan layanan “laundry” bagi pasien sekaligus diminta menerapkan manajemen laundry terstandar.

“Sampai saat ini belum semua Rumah Sakit (RS) di Sulawesi Selatan menyediakan manajemen laundry yang terstandar,” ujar Imran Wahyudi.

Padahal, kata Imran, bahaya penularan kuman patogen lewat linen dan pakaian dapat mengakibatkan infeksi. Juga bertambahnya waktu opname di RS, serta tambahan biaya perawatan bagi pasien.

Sebenarnya aturan tentang Pengelolaan Tempat Pencucian Linen (Laundry), menurut Imran telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1204 Tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. Sayangnya, belum semua Rumah Sakit mampu memenuhinya.

Hingga kini, menurut Imran belum semua RS yang beroperasi di Indonesia mengikuti akreditasi sehingga mungkin belum mengetahui standar keseluruhan atau terkendala biaya operasional.

Salah satunya, ditandai dengan masih banyaknya Rumah Sakit yang tidak menyediakan pakaian bagi pasien rawat inap. Bahkan masih ada RS yang mewajibkan pasien membawa sendiri kain sarung untuk alas melahirkan yang dibawa pulang dan dicuci sendiri keluarga pasien.

“Karena itu FPPL ingin membangun kesadaran pengelola rumah sakit untuk memiliki manajemen laundry yang benar. Selama ini laundry masih dipandang sebagai hal yang tidak terlalu penting, bahkan lokasi dan peralatannya seringkali kurang diperhatikan oleh manajemen rumah sakit,”ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (14/2/2020).

Padahal linen kata dia, merupakan salah satu materi yang dipakai berulang kali di RS sehingga tanpa manajemen laundry yang benar, memungkinkan terjadinya wabah infeksi kuman patogen.

“Padahal mesin laundry RS harus menggunakan suhu air panas 70 atau 95 derajat, menggunakan jenis deterjen dan disinfektan yang ramah lingkungan, serta ada pemisahan antara linen infeksius dan linen non-infeksius,” katanya.

Untuk itu Forum Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulsel mengimbau setiap Rumah Sakit memiliki laundry terstandar, atau melakukan “outsource” dengan monitoring ketat kepada penyedia laundry di luar Rumah Sakit. Laundry terstandar diatur dalam ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut juga telah diadopsi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit sebagai syarat proses akreditasi Rumah Sakit.

Rumah Sakit perlu memiliki komitmen dan kemampuan menganalisis kebutuhan laundry Rumah Sakit masing-masing serta mempunyai kompetensi untuk mengerti proses terutama dalam hal menjaga mutu hasil.

“Perlu dipikirkan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan terhadap laundry Rumah Sakit sebab pasien mempunyai hak untuk mendapat pelayanan terbaik dan aman dari Rumah Sakit,” katanya.

Sementara menurut Suwandi Sultan yang juga terlibat aktif di forum pemuda pemerhati lingkungan Sulsel, yang sebagai pelapor Laundry Linen Rumah Sakit Grestelina Makassar yang beroperasi tanpa izin di Kelurahan Romang Polong Gowa di kuburan china Macanda, ternyata sudah 4 tahun beroperasi Laundry Linen tersebut tanpa mengantongi izin dan IPAL tidak berfungsi dan pembuangan air limbah hasil Laundry Linen Eumah Sakit tersebut dibuang di danau yang biasa orang dekat sana dia pake memancing tuturnya’.

Dinas Lingkungan Hidup Gowa telah turun kelapangan cek kondisi tersebut sesuai laporan yang masuk, dan sudah mengeluarkan surat penutupan karena tak mengantongi izin dan IPAL tidak berfungsi, akan tetapi tidak ada sanksi tegas dari DLH dan terkesan hanya menyuruh untuk urus izin saja, padahal ini sudah 4 tahun tak berizin dan membuang limbah sembarang yang sangat berbahaya.

Suwandi juga berharap pemilik Laundry Linen RS. Grestelina Makassar ini diberi sanksi berat dan kalau ada unsur pidananya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku dan berharap Bapak Kapolres Gowa tegas dalam hal ini.

“Laundry Linen ini bukan hal sepele karena persoalannya bisa saja penyakit dapat menular kepemukiman warga dekat Laundry Linen tersebut. Bapak Kapolres Gowa harus tegas dalam hal ini, jangan main-main persoalan limbah Laundry Linen Rumah Sakit” tutupnya Suwandi. (***)

Pos terkait