Kurang Lebih Sebulan Menjabat, PAW Kepala Desa Ko’mara Berhentikan Massal Aparatnya

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-TAKALAR. Pemberhentian perangkat Desa di beberapa Desa di Kabupaten Takalar nampaknya tidak habis-habisnya.

Pasca dilantik bulan Desember lalu di Aula Kantor Desa Ko’mara PAW kepala Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar mulai berpolemik.

Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat Desa diberhentikan karena tiga sebab, pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga diberhentikan karena ada sebab.

Beberapa sebab perangkat Desa yang diberhentikan karena :
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berhalangan tetap;
4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
5. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
6. Perangkat Desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Salah seorang perangkat Desa yang sudah diberhentikan, saat dikonfirmasi oleh awak media Arlisakadepolicnews.com, yang tidak mau namanya dimediakan mengatakan “sebelum kami diberikan surat pemberhentian oleh PAW Kepala Desa, kami tidak pernah membahas persoalan ini sebelumnya pak, baik mediasi secara internal maupun melanjutkan Surat Peringatan (SP 1) sampai dengan SP 3 hingga akhirnya keluar Surat Keputusan (SK) pemberhentian” ujar salah satu perangkat Desa yang di pecat, 19/02/2020.

Diketahui bahwa perangkat Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar yang diberhentikan sebanyak 3 orang staf, dan 4 orang Kepala Deusun serta Sekdes secara bersamaan tanpa adanya persoalan dan pemberitahuan sebelumnya.

Adapun isi salah satu surat rekomendasi pemberhentian tiga orang perangkat Desa Ko’mara yang diterima wartawan:

Nomo: 27/DK/ll/2020
Lampiran:
Perihal: Rekomendasi tertulis pemberhentian perangkat Desa

Dengan Hormat.
Berdasarkan surat rekomendasi tentang persetejuan dan pengangakatan perangkat desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara nomor 141/29/PU/2020, dengan ini merekomendasikan untuk diberhentikan dengan hormat Sdr (i) Rosmiati sebagai perangkat Desa Ko’mara dalam jabatan Kasi Pelayanan dengan ucapam terima kasih atas jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Demikian rekomendasi tertulis ini diterbitkan dan disampaikan kepada saudara untuk diketahui.

Tanggal 15 Ferbuari 2020

Ttd

Kades Ko’mara
Mapparessa Tutu

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar yang dikonfirmasi via Whatshapp oleh wartawan Arlisakadepolicnews.com
belum membalas. (***)

Pos terkait