ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-MAMUJU. Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) terjadi di halaman Masjid Nurul Rahman Linkungan Dayanginna Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju 21 Februari 2020 Sekitar Jam 15.30 Wita.
Setelah Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolsek Rural Tapalang, menerima laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi kehilangan kendaraan Roda Dua (Motor Honda Supra Fit), maka pihak Kepolisianpun langsung segera menindaklanjutinya.
Menurut keterangan korban yang berinisial ML (45 thn), kendaraan (Motor Honda Supra Fit) miliknya hilang setelah memarkir di halaman Masjid Nurul Rahman Kelurahan Dayanginna, Kecamatan Tapalang, ML memarkir kendaraannya karena hendak masuk ke Masjid guna mengikuti kegiatan MTQ hafalan Al Quran, namun setelah ia keluar dari Masjid, ML sudah tidak mendapati motornya lagi.
Sementara itu, Muslim (31 thn), dan Kasman (39 thn) saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.
Dengan adanya laporan warga, maka Kepala Sentra Pelayan Kepolisian (SPK) langsung berkoordinasi dengan Unit Intelkam, Unit Reskrim, Kanit Sabhara dan Binmas DESA Tapalang untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada Jam 12.23 Wita BRIPKA Candra Kirana, langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pelaku berinisial LI (23 thn) yang diduga keras melakukan pencurian sepeda motor tersebut, selanjutnya BRIPKA CHANDRA memanggil/menjemput LI untuk dimintai keterangan, setelah polisi melakukan penyelidikan, LI-pun mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencuruan sepeda motor, dan di jualnya di wilayah Kecaman Ulu Manda.
Dari hasil keerangan tersebut, maka pada Jam 13.00 Wita Ps. Kanit Intelkam melaporkan kepada pimpinan Kapolsek Rural Tapalang, dan berkoordinasi Kepada Ps. Kanit Reskrim untuk mengambil barang bukti yang berada di wilayah Kecamatan Malunda, Atas perintah Kapolsek Rural Tapalang, maka langsung dibentuk tim satuan untuk berangkat mengambil barang bukti tersebut, tim yang bergerak adalah, BRIPKA Herman dari (Intelkam), BRIPKA Albar dari (Reskrim), BRIPKA Candra K dari (K.Sabhara), serta BRIGPOL Sugeng (B.Tapalang)
Sesampainya tim kepolisian di tempat penjualan barang bukti, maka barang buktipun langsung diamankan dari Dusun Sambabo, Desa Sambabo Kecamatan Ulu Manda Kabupaten Majene, yang mana barang bukti tersebut adalah hasil curian yang di lakukan oleh LI.
Sebanyak 6 unit sepeda motor yang berhasil diamankan, semua adalah hasil curian LI. Berikut data motor yang diamankan sebagai barang bukti :
1. Satu unit M. Mio 125 warna biru dgn no mesin E3R2PE-2515516 dan no rangka MH35E88HOKJ131518 yg di curi Di Kota Mamuju.
2. Satu unit M Supra Bagasi Dgn No Mesin 1394846-HB71E dan no Rangka MH1HB71158K398846 Di curi di Kota Mamuju.
3. Satu unit M. Supra Fit dgn no mesin HB61E1061256 Dan no Mesin MH1HB21155K617285 yg di curi di Kec. Tapalang.
4. Satu unit M. Supra Fit dengan no mesin KRV8E1572550 Dan No Rangka MH1KEVB122K5724.
5. Satu unit M. Jupiter dgn no Mesin 30C-687533.
6. Satu Unit M. Spin (Kendaraan yang digunakan pelaku LI Ke TKP.
Dari pantauan dan laporan yang diterima oleh media Arlisakadepolicnews.com, kejadian ini tidak ada korban jiwa, semua terkendali dalam keadaan aman dan kondusif. (***)
DUM