ARLISAKADEPOLICNEWS.COM. PALOPO. Enam mahasiswa Cokroaminoto Palopo (UNCP) yang diskorsing oleh pihak kampus resmi melayangkan dua gugatan ke Pengadilan Negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim Hukum Law Firm REI Associates, Adhi Puto Palaza saat dihubungi oleh wartawan.
“Gugatan kami di PTUN sudah diregister di PTUN dengan Nomor Perkara :15/G/2020/PTUN MKS dan tinggal menunggu jadwal sidang” kata Adhi Puto, Selasa (25/02/2020).
Adhi Puto mengatakan, saat ini tim hukum yang di pimpin langsung Direktur FIRM REI Associates sedang merampungkan gugatan perdata untuk didaftarkan kembali di Pengadilan Negeri Palopo dalam waktu dekat.
“Pada intinya kami akan melakukan upaya-upaya hukum berdasarkan konstitusi yang berlaku agar para mahasiswa tersebut mendapatkan keadilan dan jaminan pendidikan” ujarnya.
Selain itu, kata Adhi, amanat undang-undang sebagai warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan adalah hak yang layak harus diberikan negara untuk masyarakatnya .
“Sesuai dengan bunyi pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. jelasnya.
Ditambahkan Adhi Puto, total tergugat sebanyak empat pihak yakni Ketua Yayasan PT UNCP, Rektor UNCP, Dekan Faperta UNCP, dan Dekan FKIP UNCP Kota Palopo.
“Kami akan mengajukan gugatan dengan tuntutan pencabutan skors, permohonan maaf melalui media, dan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh para tergugat kepada penggugat,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Menristekdikti untuk memberikan sanksi kepada Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP).
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang diskors bermula saat mereka meminta ke pihak kampus untuk transparansi alokasi anggaran Sistem Pembayaran Tunggal (SPT) atau biasa disebut (UKT).
Pada tanggal 29 November 2019 lalu, mahasiswa mengambil kesimpulan untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Rektorat UNCP, aksi tersebut mengatas namakan Rakyat UNCP Bersatu (RAKUS).
Setelah itu, pada 16 Januari 2020 dikeluarkanlah sanksi berupa surat penyampaian skorsing kepada 17 Mahasiswa oleh Dekan yang disetujui oleh Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo.
Atas skorsing tersebut, sebanyak 6 mahasiswa tidak terima pemberhentian itu, mereka melakukan segala upaya agar mereka dapat kembali kuliah lagi.” tegasnya. (***)








