Hak Belum Diberikan, Subcontraktor Ancam PT. BCK dan PT. BPK Akan Lakukan Aksi Demonstrasi

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM- JAKARTA. Setelah Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengucurkan Anggaran Triliunan Rupiah dari APBD DKI Jakarta 2019 guna untuk rehabilitas gedung sekolah di beberapa titik di DKI Jakarta, ternyata menuai polemik, (08/03/2020).

Salah satunya rehabilitasi SDN 07 Pondok Labu yang disinyalir pemenang tender adalah PT.BCK (Bangun Cipta Kontraktor) yang kemudian di sub oleh PT. Dinasty Praja Kencana.

Dari konfirmasi melalui via WA salah satu subcontraktor kepada wartawan arlisakadepolicnews.com menyampaikan bahwa ternyata di lapangan ada beberapa subcontractor kecil belum dibayarkan haknya terkait pekerjaan yang telah disepakati.

Bahkan menurut pengakuan narasumber kami langsung dari salah satu subcontractor kecil yang ikut mengsukseskan pekerjaan di SDN 07 Pondok Labu, mengaku bahwa prosedural penagihan dalam progres pekerjaan yang telah disepakati selalu berubah-ubah.

“Prosedur penagihan yang telah disepakati selalu berubah-ubah, yang awalnya ditujukan ke PT.Dinasty Praja Kencana dan terakhir ditujukan ke PT.Bangun Cipta Kontraktor” ujar salah satu subcon.

Hal ini yang membuat kami dari subcontraktor resah dengan kondisi ini.

“Kami subcon kecil tidak tahu menahu antara PT.Bangun Cipta Kontraktor dan PT. Dinasty Praja Kencana, intinya kami menuntut hak kami, dan akan kami lakukan aksi besar besaran ketika hak kami tidak ada kejelasan” ucap salah satu subcon melalui via WA.

Hal tersebut dipicu karena sebulan lebih pekerjaan sudah terselesaikan dan bahkan gedung sekolahan SDN 07 Pondok Labu sudah difungsikan, akan tetapi beberapa subcon belum menerima haknya.

Sampai berita ini di turunkan PT. Bangun Cipta Kontraktor ataupun PT.Dinasty Praja Kencana hanya memberikan arahan untuk subcontraktor bersabar. (***)

Pos terkait