ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MATIM. Terkait laporan seorang warga Desa Leong Kecamatan Poco Ranaka Kabupaten Manggarai Timur Lorensius Jamon atas dugaan pemerasan oleh Kepala Desa Leong kini diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut kedua bela pihak menyepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan yang dilengkapi dengan surat berita acara yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh beberapa orang yang merupakan masyarakat setempat.
Dalam surat berita acara tersebut dijelaskan bahwa pada hari Rabu 14 Maret 2020 telah melakukan pembayaran terhadap sejumlah uang untuk pembayaran batu 17 ret yang terkait dengan pengaduan dari Lorensius Jamon sebagai pelapor di Kantor Pospol ManoMano.
Kedua bela Pihak dan disaksikan oleh beberapa orang turut membubuhkan tanda tangan, dengan demikian persoalan perkara ini sudah diselesaikan. Upaya penyelesaian perkara yang telah dilaporkan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan tanpa ada unsur pemaksaan dari pihak manapun.
Dalam proses penyelesaian masalah tersebut Kapospol Mano Bripka Yulianus E.Birudin membenarkan hal tersebut bahwa proses penyelesaiannya sudah dilakukan secara kekeluargaan dan juga menjelaskan bahwa masalah itu bukan masalah pemerasan oleh pak kades.
” Masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan saya hanya meluruskan bahwa persoalan yang Sesungguhnya itu bukan pa kades yang peras karena itu anak mantunya pelapor yang kerja dan menitip uang kerja di pak kades tapi bapa Lorens hanya sala paham karena anak mantunya yang nitip uang di pa kades”, jelas Bripka Yulianus saat dikonfirmasi media ini melalui Whatsup Mesanger.
Proses penyelesaian masalah tersebut berdasarkan informasi yang diterima media ini pada Jumat (13/03/2020) bahwa pada tanggal 11 Maret 2020 pada pukul 05.10 s/d 10.00 Wita, Kapospol Mano Bripka Yulianus E.Birudin dan Brigpol Vinsen Sahu melakukan mediasi persoalan yang di laporkan oleh sdr. Lorensius Jamon alamat Kampung Rejo, Kecamatan Pocoranaka.
Berdasarkan surat pengaduan yang dikirim pelapor (Lorensius Jamon) ke Kantor Pospol Mano dimana dalam surat tersebut melaporkan bahwa saudara Yohanes Jeharu telah mengambil batu dilokasi atau kebun korban sebanyak 17 ret.
1. Atas Laporan dari saudara Lorensius Jamon, maka Kapospol Mano dan anggota melakukan pendekatan terhadap pihak pelapor dan terlapor yang pada saat itu menyepakati untuk menyelesaikan persoalannya dan saudara Yohanes Jeharu bersedia melunasi uang untuk pembayaran batu tersebut senilai Rp 5000.000 (Lima Juta rupiah).
2).Dalam hal ini saudara LORENSIUS JAMON dan anak mantunya sdr.YOSEPH DARU yang melakukan pengalian menyepakati dan menerima uang dari sdr .Yohanes Jeharu dan menandatangani berita acara penyelesaian persoalan yang pernah dilaporkan ke Pospol Mano.
3).Atas kesepakatan kedua belah pihak maka saudara Yohanes Jeharu, saudara Lorensius Jamon dan saudara Yoseph Daru menyetujui dan menyepakati untuk menyelesaikan pesoalan secara kekeluargaan dan membubuhkan tanda tangannya masing-masing dalam surat Berita acara penyelesaian persoalan.
Semua proses penyelesaian masalah kedua belah pihak berjalan lancar dan situasi aman terkendali. (***)








