ARLISAKADEPOLICNEWS.COM, MANGGARAI. Pergerakan Mahasiswa Manggarai (PMM) bersama Aliansi Masyarakat Batok, Nunang Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Melakukan unjuk rasa di PT. WIJAYA GRAHA PRIMA. (14/03/2020)
PMM bersama Aliansi Masyarakat Batok, Nunang Desa Salama meminta PT. WIJAYA GRAHA PRIMA untuk memperhatikan masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kegiatan produksi aspal, penghancur batu dan galian C oleh PT. Wijaya Graha Prima yang menimbulkan polusi udara dan pencemaran air sungai yang di sebabkan sampah padat dan cair.
Dalam tuntutannya PMM bersama Aliansi Masyarakat Batok, Nunang agar PT. WGP menunjukkan ijin galian C, karena diduga PT.WGH tidak mengantongi ijin untuk galian C.
Jendral lapangan, Syafi’i mengatakan bahwa PT Wijaya Graha Prima telah melakukan penyimpangan dan juga tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat.
” PT.Wijaya Graha Prima telah melakukan penyimpangan karena sejak berdirinya sungguh meresahkan warga setempat, dan tidak dapat mensejahterakan rakyat justru membuat masyarakat terpuruk” katanya.
Dalam aksi tersebut jendral lapangan Syafi’i menegaskan bahwa massa aksi akan memboikot pabrik sampai Direktur menemui masa aksi.
“Kami akan memboikot pabrik ini sampai Direktur PT.WGP menemui kami dan memenuhi semua tuntutan kami”, tegasnya.
Masa aksi meminta agar dipertemukan dengan Direktur PT.WGP, namun yang ada di lokasi pabrik hanya pegawai biasa dan massa aksi melakukan pemboikotan pada pabrik.
Berikut poin tuntutan pada pernyataan sikap PMM dan Aliansi Masyarakat Batok, Nunang.
1. Menuntut PT. WGP memberikan jaminan kesehatan dalam bentuk pemeriksaan kesehatan bagi masyarakat, Batok, Nunang dan Lengko doang per 4 bulan dalam satu tahun.
2. Menuntut PT. WGP agar memberikan saringan debu pada mesin produksi.
3. Mendesak PT. WGP memberikan penerangan pada masyarakat kampung Batok, Nunang dari jam 18:00-23:00
4. Menuntut PT.WGP Mengutamakan tenaga kerja pada masyarakat kampung Batok, Nunang dan Lengko Doang sesuai UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku di NTT dan mengacu pada UU NO 13 TAHUN 2003 tentang ketenagakerjaan dan pasal 79 tentang waktu kerja.
5. Menuntut PT. WGP menyediakan air bersih untuk Masyarakat Batok.
6. Menuntut PT.WGP tidak melakukan kegiatan produksi diatas waktu yang disepakati dari jam 10:00-15:00 wita karena polusi dan jam 02:00 -05:00 pagi karena mengganggu ketenangan masyarakat saat waktu istrahat.
7. Menuntut PT. WGP menyiapkan tempat pembuangan limbah dan memasang penerangan disekitar pabrik dan rambu sesuai aturan.
8. Menuntut PT.WGP membantu masyarakat Batok, Nunang dan Lengko Doang dalam kegiatan sosial yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat sekitar Pabrik.
9. Menuntut pemberhentian galian C menggunakan alat berat sebelum menunjukan izin galian C yang sesuai peraturan perundang-undangan.(***)