ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BULUKUMBA. BLUD Rumah Sakit Andi Sulthan Daeng Rajda mengeluarkan penyampaian terkait larangan pengunjung untuk menjenguk pasien di ruang rawat inap Rumah Sakit pertanggal 16 Maret 2020 hingga batas waktu yang tidak di tentukan.
Pelarangan tersebut dilakukan guna untuk menghindari penyebaran Covid 19 di lingkungan Rumah Sakit Andi Sulthan Daeng Radja.
Pihak Rumah Sakit pun hanya mengizinkan sebanyak 2 orang khusus penjaga pasien yang boleh memasuki ruang rawat inap, namun juga sebelumnya mesti dilakukan tes suhu badan terlebih dahulu, jika suhu badan dalam kondisi normal baru di perbolehkan masuk dan di fasilitasi kartu jaga pasien sebagai penanda.
Bahkan untuk mengantisipasi kecolongan dalam pemberlakuan aturan tersebut, pihak Rumah Sakit juga memaksimalkan Security untuk stand by di setiap pintu masuk.

Untuk di ketahui, aturan tersebut mulai di berlakukan pada tanggal 16 Maret hingga batas waktu yang tidak ditentukan dan ditandatangani langsung oleh Direktur Rumah Sakit, DR. H. Abdur Rajab H. MM. (***)








