Dorong Percepatan Pembangunan Perdesaan, Darmawangsyah Muin Sebut “Sebuah Keharusan”

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-GOWA. Wakil Ketua DPRD Sulsel Ir. Darmawangsyah Mu’in M.Si baru saja menggelar agenda rutin yakni Penyebarluasan Peraturan Daerah atau Sosialisasi Perda. Didampingi oleh Staf khusus Renny Puteri Harapan Rani M.AP dan Sekretaris DPC Partai Gerindra M. Idris Rate SE, politisi yang kerap disapa dengan akronim DM mensosialisasikan “PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG FASILITASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERDESAAN”.

Acara yang digelar pada Minggu, 15 Februari 2020 mengambil tempat di salah satu Desa di Kab. Gowa tersebut berjalan lancar dan dihadiri oleh 200-an lebih warga dari berbagai elemen. Nampak betul antusiasme warga yang terlihat mulai berdatangan sejak siang hari. Dalam sosialisasinya, DM menyatakan bahwa ia siap mendukung kinerja pemerintah provinsi dalam mewujudkan salah satu nawacita yaitu mendorong percepatan pembangunan di tiap desa di seluruh wilayah.

Muat Lebih

banner 728x90

“Kalau kita lihat, peraturan daerah ini tergolong baru yakni tahun 2019. Dari sini kita bisa melihat keseriusan pemprof selaku eksekutif dan kami di DPRD selaku legislatif berkomitmen untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pembangunan SDM, SDA dan tentunya infrastruktur di setiap desa,” paparnya

Lebih lanjut DM memaparkan “Dalam rangka mencapai tujuan tersebut tentunya diperlukan kerjasama yang harmonis dan sinergis semua pihak. Khususnya perangkat desa dan warga itu sendiri yang sebaiknya aktif mengkomunikasikan apa yang menjadi kebutuhan mendasar bagi desanya masing-masing. Dari situ kita dapat membuat skala prioritas di tiap desa, program dan bantuan apa yang harus didahulukan.” Ujar DM yang juga saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum DPD Gerindra Sulsel

Di penghujung acara, DM menyebut bahwa dirinya merasa senang dapat berjumpa dan bersilaturahmi serta mendengarkan langsung apa yang menjadi uneg-uneg keresahan warga. Selain itu ia mengatakan bahwa dengan ini Pemerintah daerah melalui konsep otonomi daerah akhirnya memiliki kewenangan besar dalam menetapkan kebijakan termasuk kebijakan dalam pelayanan publik sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing. (***)

Pos terkait