Polres Bulukumba Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dan Kekerasan

  • Whatsapp

ARLISAKADEPOLICNEWS.COM-BULUKUMBA. Kapolres Gany pimpin konferensi pers di Ruang Gelar Ananta Hira, Kamis 19 Maret 2020

Konferensi pers di gelar untuk memberikan informasi kepada publik terkait dengan kejahatan yang di lakukan oleh Randi serta menghadirkan barang bukti hasil kejahatan pelaku dan alat yang di gunakan oleh pelaku.

Muat Lebih

banner 728x90

Diketahui dalam setahun ini Randi sudah enam kali melakukan kejahatan yang sama dan biasanya hasil curian tersebut ia gunakan untuk berjudi.

Randi si pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan terhadap korban di hadiahi 1 kali tembakan oleh Personil Kepolisian pada bagian betisnya lantaran saat hendak di tangkap dirinya melakukan tindakan represif.

Menurut Gany, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.

“Ia pelaku di kenakan pasal 363 KUHP ayat satu”, kata Gany saat gelar Konferensi Pers.

Gany juga sampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus Randi, karena beberapa hasil curian berupa emas dia sudah jual ke toko emas yang ada di Pasar Sentral Bulukumba.

“Personil kami masih melakukan pengembangan terkait jaringan pencuri yang kemungkinan bekerja sama dengan Randi”. Tambah Gany.

Untuk di ketahui, Randi di tangkap oleh wilayah hukum Polsek Herlang saat usai melakukan aksinya. (***)

Pos terkait