Arlisakadepolicnews.com,Mbay- Pemerintah Kabupaten Nagekeo, NTT mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do mengenai antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19 atau virus corona.
Surat himbauan yang ditujukan ke masing-masing kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, camat, kepala desa/lurah, kepala Puskemas, kepala sekolah.
Surat yang dikeluarkan sejak 16 Maret 2020 ini, memuat 12 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak dalam memerangi penyebaran virus Corona (Covid-19) ini.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:
BU.440/03/Kesehatan Prov. NTT/2020 Tentang “Upaya Pencegahan Penularan
COVID-19 di Tempat Kerja” WHO telah menetapkan Covid-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang menjadi perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern) yang beresiko terjadinya penularan antar negara. Covid-19 adalah penyakit yang menyerang saluran pernapasan, disebabkan virus yang menular melalui droplet yang hingga saat ini belum ditemukan obat dan vaksinnya. Kasus Covid-19 di Indonesia telah diindentifikasi sejak tanggal 2 Maret 2020. Dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid- 19 di tempat kerja, maka kami sampaikan himbauan sebagai berikut :
1. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan hygienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard dan alat-alat perkantoran lainnya dengan desinfektan secara berkala.
2. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau
hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja seperti pintu masuk, ruang
rapat, toilet, dan lain-lain.
3. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu/pengunjung yang
memiliki gejala batuk/pilek, demam.
4. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat strategis.
5.Membudayan perilaku hidup bersih dan sehat, antara lain:, Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin, Batasi menyentuh wajah (hidung, mulut, mata) sebelum mencuci tangan, Terapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu ayau lengan atas bagian dalam), Gunakan masker jika batuk/flu, Batasi berjabat tangan, Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktifitas fisik minimal 30 menit/hari, Jaga jarak dengan rekan kerja yang demam/batuk/bersin.
6. Sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau luar kota agar
memperhatikan tempat yang telah terjangkit Covid-19 dan menghindari
penugasan pegawai yang memiliki resiko penyakit.
7. Pada saat menjalanan perjalanan dinas ke Negara atau tempat yang telah
terjangkit untuk selalu menjaga kesehatan, dan apabila menderita sakit
harus memberikan informasi pada kantor tempat kerja serta mengikuti
aturan yang ditetapkan pada daerah tersebut.
8. Setelah kembali dari perjalanan dinas ke Negara atau tempat yang telah
terjangkit, pegawai diminta melakukan pemantauan secara mandiri sclama
14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari.
9. Melakukan pemantauan pegawai yang kembali dari Negara yang telah
terjangkit.
10. Apabila terdapat pegawai mengalami gejala demam di atas 38°C,
pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak napas agar segera menghubungi
petugas kesehatan.
11. Memperbanyak dan menyebarluaskan informasi pencegahan dan penyebaran Covid-19 di saluran media komunikasi internal. Media informasi diunduh melalui link: http://promkes, kemkes.go.id/kumpulan-flyer-pencegahan- virus-corona
12. Informasi tentang situasi perkembangan penyebaran virus Covid-19 dapat diakses melalui :
a. Hotline Emerging Operation Center (EOC) : 021-5210411 dan 181212123119
b. Halo Kemenkes : 1500560, Twitter @KemenkesRI, Facebook : @Kementrian Kesehatan RI, Instagram @Kemenkes_ri
f. Website www.sehatnegriku.kemkes.go.id, Memberikan informasi dan edukasi tentang Covid-19 yang baik dan benar kepada pekerja/pegawai/kontraktor.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilakukan dengan sebaik-baiknya, atas perhatian dukungan kerjasamanya disampaikan terima kasih.(**)
Sumber: Humas Pemda Nagekeo